Jarot Ikhlas Terima Kekalahan di MK, Gerindra NTB Siap Dukung Pemerintahan Mo-Novi

SYARAFUDDIN Jarot saat menerima SK rekomendasi DPP Gerindra yang diserahkan Sekretaris DPD Gerindra NTB, Ali Utsman Ahim. foto: rul

MATARAM – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Jarot-Mokhlis, menerima dengan lapang dada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatannya pada sidang sengketa hasil Pilkada 2020.

Calon Bupati nomor urut 5, Syarafuddin Jarot, selain menerima putusan MK, juga minta seluruh rekan seperjuangan, relawan, dan simpatisannya untuk menerima putusan tersebut. Dia merasa sudah berusaha dan berjuang sesuai kemampuan yang ada, tapi belum bisa mencapai hasil yang diharapkan.

Read More

“Mari kita jadikan perjuangan ini sebagai pelajaran berharga untuk sebuah perjuangan dan kebersamaan. Allah pasti memiliki rencana yang lebih baik untuk kita semua,” ujar Jarot dalam siaran tertulisnya, Jumat (19/3/2021).

“Atas nama kami berdua (Jarot-Mokhlis) dan keluarga, kami mohon maaf atas segala kekurangan dan kekeliruan kami selama ini. Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang tiada terhingga untuk semuanya, semoga kekompakan, kebersamaan, dan silaturahmi kita tetap terjaga,” sambungnya.

Tanpa segan, Jarot menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa. Dia berharap mantan rivalnya itu bisa mengemban amanah rakyat Sumbawa dengan baik, dan dapat memimpin Kabupaten Sumbawa menjadi lebih baik.

Pensiunan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) itu minta seluruh pendukung, relawan dan simpatisannya agar tetap kompak dan tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas daerah di Sumbawa. “Mari kita kompak selalu. Salam saya jaga kesehatan, jaga ketertiban dan kondusivitas, sukses untuk kita semua. Jarot-Mokhlis akan tetap ada untuk kita semua,” tandas Jarot.

Seperti diketahui, Jarot-Mokhlis mengajukan gugatan ke MK. Mereka menilai Mo-Novi sebagai peraih suara terbanyak melakukan pelanggaran terstruktur, sistemik dan masif (TSM). Jarot-Mokhlis menggugat agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 72 TPS.

Di kesempatan terpisah, Sekretaris DPD Gerindra NTB, Ali Utsman Ahim mengatakan, Jarot-Mokhlis sangat menghormati apa yang telah diputuskan MK tersebut. “Kami telah menempuh semua upaya konstitusional untuk mendapat keadilan, dan kami sangat menghormati putusan MK itu,” ujarnya saat dihubungi.

Menurut Ali, pascaputusan MK itu, Gerindra selaku partai pengusung dan pasangan calon Jarot-Mokhlis, siap mendukung kepemimpinan Mo-Novi demi kepentingan masyarakat Sumbawa. “Kami berharap ke depan Partai Gerindra bersama Jarot-Mokhlis dapat bersinergi dengan Mo-Novi. Sebab, ini semua tidak lain untuk kepentingan masyarakat Sumbawa,” tegasnya.

“Tentunya juga Jarot-Mokhlis akan mendukung upaya-upaya untuk memastikan Kabupaten Sumbawa dapat tumbuh dan berkembang lebih baik lagi,” pungkasnya. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.