POSMERDEKA.COM, BULELENG – Ketut Pujiarta asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng kini harus berurusan dengan kepolisian. Pria 18 tahun itu ditangkap polisi karena menjambret ponsel milik mahasiswi.
Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa, Rabu (25/10/2023) mengatakan, penangkapan Pujiarta berawal dari laporan korban, Kadek Ayu Widi (21). Saat itu, mahasiswi asal Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, hendak pulang dari kampus dengan mengendarai sepeda motor pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 23.45 Wita.
Dalam perjalanan, tepatnya di perbatasan Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, korban dipepet tersangka yang langsung merampas ponsel korban yang disimpan di kantong sepeda motor bagian kanan.
Tersangka lalu kabur dengan mengendarai sepeda motor ke arah utara. Sementara korban yang ketakutan, langsung memilih pulang dan besoknya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sawan.
Polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus tersangka pada Kamis (12/10/2023) di rumahnya. “Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuataannya mengambil ponsel milik korban. Pelaku mengaku nekat mencuri karena perluk uang untuk kebutuhan sehari- hari,” terang Kapolsek.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. “Pelaku bukan residivis. Saat itu pelaku ditahan di Rutan Polsek Sawan,” sambung Kapolsek.
Tersangka Pujiarta mengaku mencuri karena tidak punya uang. Hasil curia rencananya dijual untuk membeli kebutuhan sehari-sehari. “Saya kerja serabutan, mencuri karena tidak punya uang. Rencana mau saya belikan rokok dan makan,” komentarnya singkat. edy
























