POSMERDEKA.COM, BULELENG – Gugatan hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng yang diajukan Ketut Sonen, calon Perbekel Desa Sangsit nomor urut 2, ditolak. Penolakan tertuang dalam surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.2.2/468/HK/2023 bertanggal 20 Oktober 2023.
Sebelumnya, Sonen menyampaikan gugatan hasil Pilkel ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng pada, Kamis (28/9/2023).
Plt. Kepala Dinas PMD, I Made Dwi Adnyana, Rabu (25/10/2023) mengatakan, keputusan penolakan diambil setelah proses panjang yang melibatkan berbagai pihak. Di antaranya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, Panitia Pengawas, dan Panitia Pemilihan Perbekel tingkat kabupaten.
Selain itu, sejumlah rapat dan pertemuan dilakukan, termasuk rapat yang dipimpin oleh Pj. Bupati Buleleng. “Jadi berproses cukup lama dan hati-hati sebelum kami memberi masukan ke Pj. Bupati. Sebab, ini perlu dikaji untuk mengambil keputusan,” kata Dwi Adnyana.
Dwi Adnyana menambahkan, Sonen sebelumnya mengajukan dua poin keberatan. Yang pertama terkait pemasangan alat kampanye dari lawan; kedua, mengajukan keberatan saat pencoblosan suara, karena menemukan ada satu pemilih di salah satu TPS membawa dua surat panggilan.
“Setelah dilakukan pengkajian mendalam, pengajuan keberatan hanya berkenaan dengan pemilihan suara. Sementara poin keberatan yang diajukan belum masuk tahapan penghitungan suara. Termasuk pasal yang mengatur tentang tata cara pemungutan suara ulang, sehingga itu ditolak,” imbuhnya.
Saat ini, Panitia Pilkel Tingkat Kabupaten sedang mempersiapkan penetapan perbekel terpilih dalam Pilkel Serentak di 11 desa melalui Surat Keputusan (SK). 11 perbekel terpilih akan dilantik bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan perbekel lama yakni pada 29 November 2023.
Untuk diketahui, Pilkel di Desa Sangsit dimenangkan oleh petahana Putu Arya Suyasa dengan raihan 2.429 suara. Sementara Putu Sonen meraih suara sebanyak 2.371 suara, selisih dari kedua calon tersebut hanya 58 suara. edy
























