88 Warga Binaan Rutan Klungkung Terima Remisi, Dua Langsung Bebas

BUPATI Satria menyerahkan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung, Senin (17/8/2026). Foto: ist
BUPATI Satria menyerahkan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung, Senin (17/8/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Klungkung, I Made Satria menyerahkan, remisi umum kepada 88 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung, Senin (17/8/2026). Dari jumlah penerima remisi tersebut, dua orang warga binaan dinyatakan langsung bebas pada momentum hari kemerdekaan ini.

Dalam acara penyerahan tersebut, Bupati Satria membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Dia menyampaikan, momentum peringatan kemerdekaan bukan sekadar mengenang sejarah perjuangan bangsa, melainkan saat yang tepat untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa. Hal tersebut sejalan dengan tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, yakni “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Tema itu bukan sekadar slogan, melainkan cerminan arah bangsa yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, serta menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Read More

“Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupan,” ujarnya.

Lebih lanjut diutarakan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Karena itu, pemberian remisi umum dipandang sebagai implementasi nyata dari prinsip negara hukum yang menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan warga binaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung, Alviantino Riski Satriyo, merinci, dari total 88 warga binaan yang mendapat remisi, dua di antaranya mendapatkan remisi umum II. Itu berarti mereka bisa menghirup udara bebas secara langsung pada hari ini. Seluruh warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

“Pemberian remisi ini bukan semata-mata soal pengurangan masa pidana, juga merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pembinaan. Ini adalah momentum penting untuk memperkuat komitmen pemasyarakatan demi mewujudkan reintegrasi sosial yang sukses,” tegas Alviantino.

Terhadap dua warga binaan yang bebas, Bupati Satria secara khusus berpesan agar mereka mampu mengimplementasikan hal-hal baik yang telah didapat selama masa pembinaan. Dia minta pembinaan di rutan dijadikan tolok ukur dan cerminan untuk menjalani hidup baru di tengah-tengah masyarakat. Jangan lagi mengulangi hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

“Sementara bagi warga binaan yang belum bebas, saya harap bisa terus berperilaku lebih baik agar tahun depan bisa segera bebas,” pesannya.

Kegiatan penyerahan remisi ini turut dihadiri Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, Ida Dalem Semaraputra, jajaran Forkopimda Kabupaten Klungkung, serta  instansi terkait lainnya. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.