Jaksa Teliti Berkas Dua Tersangka Kasus Masker Scuba

KASI Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra. Foto: dok

KARANGASEM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menunjuk enam (orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti berkas perkara tahap I dari dua tersangka rekanan pembuat masker, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker jenis scuba Dinsos Karangasem.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, Jumat (27/5/2022) menerangkan, penunjukan enam JPU dilakukan setelah berkas perkara tahap I tersangka NYA dan IKS, masing-masing direktur rekanan pembuat masker, telah rampung.

Read More

“Berkas perkara tahap I rampung pada Rabu (25/5/2022). Kejari sudah menunjuk JPU ada enam jaksa, sekarang posisi berkas lagi diteliti oleh JPU,” ujar Semara Putra.

Sebelumnya, kedua rekanan pembuat masker ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/4/2022) oleh Kejaksaan Negeri Karangasem.

Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan memenuhi dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker jenis scuba Dinsos Karangasem pada tahun 2020 lalu. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.