KARANGASEM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menunjuk enam (orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti berkas perkara tahap I dari dua tersangka rekanan pembuat masker, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker jenis scuba Dinsos Karangasem.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, Jumat (27/5/2022) menerangkan, penunjukan enam JPU dilakukan setelah berkas perkara tahap I tersangka NYA dan IKS, masing-masing direktur rekanan pembuat masker, telah rampung.
“Berkas perkara tahap I rampung pada Rabu (25/5/2022). Kejari sudah menunjuk JPU ada enam jaksa, sekarang posisi berkas lagi diteliti oleh JPU,” ujar Semara Putra.
Sebelumnya, kedua rekanan pembuat masker ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/4/2022) oleh Kejaksaan Negeri Karangasem.
Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan memenuhi dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker jenis scuba Dinsos Karangasem pada tahun 2020 lalu. nad























