POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Ancaman pelanggaran netralitas aparatur desa tidak hanya muncul dalam bentuk dukungan terbuka kepada peserta pemilu. Aktivitas yang kerap dianggap sepele di media sosial, seperti menyukai, mengomentari, hingga membagikan ulang unggahan partai politik atau pasangan calon, berpotensi menjadi pintu masuk pelanggaran yang berujung pada sanksi. Persoalan ini jadi sorotan Bawaslu Bali saat memperkuat pemahaman netralitas bagi pemerintah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (20/7/2026).
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, mengatakan, aparatur desa memegang posisi strategis sekaligus rentan terhadap pelanggaran, karena berada paling dekat dengan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap sikap dan tindakan pemerintah desa harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Menurut Wirka, menjaga netralitas bukan hanya menjadi kewajiban aparatur desa, juga seluruh penyelenggara pemerintahan, termasuk Bawaslu. Sebagaimana aparatur desa diawasi pemerintah di atasnya, Bawaslu juga berada dalam sistem pengawasan yang sama. Jadi, setiap pihak memiliki tanggung jawab menjaga integritas dalam penyelenggaraan demokrasi. Meski kepala desa dan perangkat desa memiliki hak pilih sebagai warga negara, mereka tetap dibatasi ketentuan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Yang menjadi konsen kita adalah Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Desa, dan Undang-Undang ASN. Kepala desa maupun perangkat desa wajib tunduk terhadap aturan tersebut. Mereka tidak boleh menjadi anggota partai politik maupun membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu,” papar Wirka.
Lebih jauh disampaikan, pelanggaran netralitas sering kali berawal dari aktivitas digital yang dianggap biasa. Tindakan menyukai, mengomentari, maupun membagikan ulang unggahan partai politik atau pasangan calon dapat dikategorikan sebagai bentuk keberpihakan. Ini berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme penegakan hukum.
“Netralitas sangat penting dijaga. Ketika pemerintah desa tidak netral, dampaknya bukan hanya terhadap kualitas demokrasi, juga berpotensi memicu perpecahan dan membuat kehidupan masyarakat desa menjadi tidak kondusif,” ulasnya.
Perbekel Desa Dalung, I Gede Putu Arif Wiratya, menyambut baik penguatan oleh Bawaslu Bali. Menurutnya, pemerintah desa merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga memiliki tanggung jawab besar menjaga kepercayaan publik melalui sikap profesional. Dia mengajak bersama-sama menjaga netralitas kepada masyarakat dan negara, sehingga permasalahan dapat diminimalkan.
“Jangan sampai persoalan kecil berkembang menjadi besar. Kalau bisa diredam sejak awal, tentu harus kita cegah bersama,” ajaknya.
Selain Wirka, kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Badung, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Badung. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu memperkuat pencegahan pelanggaran, dan membangun komitmen bersama dalam menjaga netralitas aparatur pemerintah desa menjelang tahapan Pemilu dan Pilkada. hen























