GIANYAR – Jajaran Bawaslu sampai dengan tingkat desa/kelurahan diinstruksi agar dapat maksimal melakukan tugas sebagai pengawas. Menjaga spirit tersebut, Petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) diimbau berani memberi rekomendasi kepada pantarlih jika pantarlih melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya.
Pernyataan tersebut dilontarkan anggota Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra, pada pembukaan rapat koordinasi pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Kamis (16/3/2023).
Lebih jauh diuraikan, esensi dari penyusunan daftar pemilih dalam pemilu bertujuan memastikan masyarakat yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
“Kita ketahui bersama bahwa esensi dari kegiatan penyusunan daftar pemilih adalah untuk menyaring, memastikan masyarakat yang memenuhi syarat terdaftar sebagai daftar pemilih. Bagi yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, agar dilakukan pencoretan oleh pantarlih,” jelas Widy, sapaan akrabnya.
Berkaitan dengan hal itu, dia menyampaikan agar jajaran Bawaslu sampai dengan tingkat desa dapat maksimal melakukan tugasnya sebagai pengawas. PKD juga diimbau berani memberi rekomendasi kepada pantarlih ketika pantarlih melakukan kesalahan dalam bertugas.
Widy menegaskan Bawaslu merupakan tulang punggung terkait pemutakhiran data pemilih ini, karena Bawaslu yang bisa memberi saran perbaikan jika terdapat kesalahan terkait data pemilih.
Pengawas pemilu, terangnya, harus dapat menjaga hak pilih seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Karena itu pemilih yang kurang mendapat ruang dalam pemilu harus diperhatikan lebih ekstra, salah satunya adalah pemilih difabel atau disabilitas.
Tahapan pemutakhiran daftar pemilih adalah saat mengidentifikasi hal tersebut, agar kaum difabel memiliki ruang yang sama dalam menggunakan hak pilihnya.
“Teman-teman disabilitas ini harus kita perhatikan secara serius, karena ruang demokrasi itu harus menjamin setiap hak warga negara dalam memilih terealisasikan. Sepanjang dia memenuhi syarat dan punya E-KTP, maka harus dimasukan ke dalam daftar pemilih,” lugasnya.
“Dalam mengawal hak pilih, lakukan dan pastikan juga mengunjungi pemilih rentan dan bantu mengecek DPT secara online (daring),” imbuhnya.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, menambahkan, menjaga hak pilih masyarakat merupakan salah satu tugas penting Bawaslu. Ini sesuai dengan yang disebutkan dalam mars Bawaslu, yang berbunyi “menjaga hak pilih di seluruh negeri”.
“Jadi, tidak bisa dipungkiri, tahapan saat ini merupakan tahapan di mana kita bertugas untuk menjaga hak konstitusional masyarakat tanpa terkecuali,” urainya dalam kegiatan yang dihadiri ketua dan anggota panwaslucam seluruh Gianyar tersebut. adi























