BANGLI – Peternak babi di Kabupaten Bangli, mulai resah. Penyebabnya untuk penjualan babi ke luar daerah kini harus disertai dengan sertifikat vaksin PMK (penyakit kuku dan mulut). Di sisi lain, vakinasi PMK masih difokuskan pada ternak sapi.
Kadis Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli, I Made Alit Parwata, saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022), membenarkan adanya keresahan itu.
Pasalnya, untuk pengiriman babi ke luar daerah, syaratya harus telah tervaksin PMK. ‘’Belakangan ini memang banyak pemintaan dari peternak babi untuk vaksinasi PMK,’’ ujar Alit Parwata.
Terkait dengan banyak permintaan peternak babi tersebut, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan PMK Pemprov Bali untuk diteruskan ke pusat.
Dengan demikian, ternak babi di Kabupaten Bangli bisa tervaksin. ‘’Kita telah ajukan permohonan untuk bisa mendapatkan vaksinasi PMK untuk ternak babi. Jadi kita harap peternak babi bersabar dulu,’’ katanya.
Selain menunggu adanya droping vaksin untuk ternak babi, kata dia, pihaknya juga bakal menyiapkan petugas vaksinator. Jadi begitu vaksinasi turun, petugas telah siap untuk diterjunkan ke lapangan.
‘’Untuk babi dan ternak kambing memang menjadi sasaran vaksinasi PMK, karena ternak ini memiliki kuku belah memang rentan terserang PMK,” bebe Alit Parwata seraya menambahkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan adanya ternak babi terpapar PMK.
Populasi babi di Kabupaten Bangli, jelasnya, saat ini tercatat 49.452 ekor. Jadi dengan besarnya potensi pegiriman babi ke luar daerah, maka pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas PMK Bali, sehingga vaksinasi babi bisa dipercepat. “Babi yang terkirim ke luar harus ada bukti vaksinasi,’’ pungkas Alit Parwata. gia
























