POSMERDEKA.COM, BANGLI – Menyamakan persepsi dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, Bawaslu Bangli melangsungkan rapat koordinasi dengan mengundang KPU Bangli, Kepala Disdukcapil Bangli, Kepala Badan Kesbangpol Bangli, serta jajaran panwascam di Kintamani, Kamis (30/11/2023).
Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menyebut semua hasil kerja pengawasan yang dilakukan pengawas pemilu harus teradministrasi dan terdokumentasi dengan baik. Sebagai pengawas pemilu, sebutnya, setelah melakukan tugas pengawasan, wajib menuangkan ke dalam Form-A Pengawasan. “Form-A Pengawasan harus teradminstrasi dan terdokumentasi dengan baik. Sebab, jika terjadi gugatan dan sengketa dari peserta pemilu, Form-A pengawasan inilah yang akan menjadi senjata utama kita,” seru Ariyani mengingatkan.
Dia juga memaparkan potensi kerawanan dalam penyusunan DPTB pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024. Antara lain pemilih yang mendaftar sebagai DPTb tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan. Kemudian pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb tapi tidak terdaftar menjadi DPT, karena tidak melaporkan kepada PPS/PPK/KPU kabupaten/kota tempat asal atau tempat tujuan. “Juga pemilih yang pindah domisili mengalami kesulitan mengurus formulir model A Surat Pindah Memilih,” terang komisioner asal Buleleng ini.
Pegiat Pemilu, I Wayan Widyardana Putra, sebagai narasumber menyampaikan, Bawaslu merupakan penjaga keadilan pemilu. Karena itu Bawaslu harus menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum. “Bawaslu wajib melindungi atau memulihkan hak pilih warga, dan memungkinkan warga yang meyakini hak pilih mereka dilanggar, untuk mengajukan pengaduan dan mendapat putusan,” lugas anggota Bawaslu Bali periode 2013-2023 tersebut.
Mantan Kordiv Pencegahan Bawaslu Bali ini juga menyampaikan strategi pencegahan potensi pelanggaran dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Bawaslu bertugas mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Pencegahan dapat dilakukan dengan koordinasi dan konsolidasi kepada stakeholder terkait. Selain itu dengan penyusunan peta kerawanan, penentuan fokus pengawasan dan penyusunan alat kerja pengawasan.
“Juga penerbitan surat keputusan, imbauan, surat edaran dan instruksi, serta pembentukan posko pengaduan,” terangnya.
Anggota Bawaslu Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, menyerukan seluruh jajaran panwascam untuk bekerja sebaik mungkin. Semua proses pengawasan harus terdokumetasikan dengan baik, baik itu Form-A Pengawasan dan Form Pencegahan. “Jika terjadi gugatan dan bersidang di Mahkamah Konstitusi, maka dokumentasi ini harus disiapkan. Besar harapan saya dan mengingatkan kerja-kerja pengawasan dilengkapi administrasi dan dokumentasi dengan baik, jangan hanya lisan,” pesannya menandaskan. hen























