JEMBRANA – Meski sudah lama dan berulang kali diisi Pelaksana Tugas (Plt), namun hingga kini jabatan Kepala Dinas Kominfo dan Informatika (Kadiskominfo) Jembrana belum juga ada definitif. Saat ini Pemkab Jembrana baru mengajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, saat jumpa dengan wartawan beberapa hari lalu, mengatakan, pengisian pejabat definitif Kadiskominfo Jembrana itu akan dilakukan melalui seleksi terbuka (selter) yang masih dalam proses pengajuan.
Untuk mengisi jabatan Kadiskominfo karena pejabat definitif sebelumnya, Made Gede Budhiarta dipindah sebagai Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK), sudah langsung diisi Plt. Saat itu, per tanggal 21 Januari 2022, Budhiarta sekaligus menjadi Plt Kadiskominfo.
“Karena ada tugas besar terkait dengan program Jembrana Satu Data, maka Budiartha ditetapkan jadi Plt saat itu. Karena seluruh materi dan data yang ada di situ, di-create dan dikelola oleh beliau. Jadi sangat penting masih di sana,” ungkap Bupati Tamba didampingi Wabup Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) dan Sekda I Made Budiasa.
Lebih lanjut Bupati Tamba mengatakan, kini progres pengerjaan Jembrana Satu Data dari Desa sudah 80 persen. Mengingat progres sudah hampir selesai dan Budhiarta sudah hampir 6 bulan menjadi Plt di jabatan lamanya, pihaknya menunjuk pejabat lain untuk melanjutkan sebagai Plt Kadiskominfo. Yakni I Made Yasa, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
“Kenapa PMD? Karena PMD berkaitan dengan Pemerintahan Desa. Kita targetkan program Jembrana Satu Data dari Desa di-launching pada bulan September. Berkaitan dengan launching (rencana ground breaking pembangunan) jalan tol. Saya minta kepada Sekretaris Istana untuk di-launching oleh Bapak Presiden Jokowi,” jelasnya.
Bupati Tamba menambahkan, untuk pengisian Plt Kadis Kominfo itu dipastikan hanya bersifat sementara. Pengisian pejabat definitif Kadiskominfo rencananya akan diisi melalui proses lelang atau selter jabatan yang masih diurus oleh Sekda. “Nanti akan dibuka seleksi terbuka,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Jembrana, I Made Budiasa, mengatakan, sesuai aturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), seorang PNS hanya diperbolehkan menjalankan tugas sebagai Plt selama 3 bulan dan dapat diperpanjang kembali selama 3 bulan. Artinya, seorang PNS hanya dapat menjalankan tugas sebagai Plt dalam satu jabatan maksimal 6 bulan dengan satu kali perpanjangan.
“Karena Budhiarta sudah mendekati 6 bulan sebagai Plt Kadiskominfo, otomatis harus diganti. Untuk pengganti Plt itu, disiapkan Kadis PMD I Made Yasa. Sementara untuk rencana membuka lelang jabatan Kadiskominfo, kini sudah diajukan ke KASN,” tutupnya. man























