DENPASAR – Mempermudah masyarakat Denpasar dalam pengurusan dokumen perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar melakukan kerja sama dengan PT Kantor Pos Cabang Denpasar. Dengan kerja sama ini, kini masyarakat dapat memanfaatkan layanan antar dari Kantor Pos dalam pengambilan dokumen setelah selesai pengurusan.
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB. Benny Pidada Rurus, mengatakan kerja sama ini sebagai langkah mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam menyelesaikan dokumen perizinan. Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini, hal ini membuat pelayanan tanpa harus bertatap muka. “Sebetulnya kerja sama ini telah kita laksanakan sejak 10 tahun silam, namun setiap tahunnya kita terus berinovasi dan berkomitmen memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ucapnya usai penandatanganan perjanjian kerja sama, Senin (1/2/2021).
Dia berharap kolaborasi ini dapat menjadi solusi pengurusan dokumen perizinan sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma, Lumintang. “Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan antar dari Kantor Pos dalam pengurusan pengambilan dokumen setelah selesai pengurusan sehingga kita dapat menghindari keramaian yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19. DPMPTSP juga telah menyiapkan loket khusus sehingga keamanan dan kerahasiaan dokumen akan tetap terjaga,” paparnya.
Gus Benny menambahkan, DPMPTSP Kota Denpasar juga terus melaksanakan pembinaan dan pelatihan di Kecamatan karena salah satu langkah perizinan harus melalui kecamatan. Oleh karena itu, inovasi semacam ini terus ditingkatkan dan disosialisasikan. “Dengan adanya kolaborasi ini tentunya masyarakat tidak perlu datang langsung melainkan secara online dengan melengkapi dokumen dan dikirim lewat email dan setelah di-approve langsung bisa dikirim lewat pos,” katanya.
Kepala Kantor Pos Denpasar, Imanuel Agoeng, mengatakan dengan kerja sama ini tentunya dapat mempermudah masyarakat di dalam pengambilan dokumen perzjinan. Dengan kolaborasi tersebut masyarakat bisa lebih mudah di dalam menyelesaikan dokumen perizinan tanpa harus mengantre ataupun bertatap muka untuk menghindari terjadinya penyebaran virus di masa pandemi saat ini. rap
























