POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Dua dari ratusan warga binaan atau narapidana (napi) Lapas Kelas II B Karangasem langsung menghirup udara bebas, setelah menerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023).
Kepada awak media, Kalapas Kelas II B Karangasem, Prayitno, mengatakan, dari total 245 warga binaan penghuni Lapas, sebanyak 193 di antaranya menerima remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan RI tahun 2023 ini.
“Ada empat yang bebas usai mendapat remisi karena masa hukumannya tinggal sedikit, sesuai jumlah remisi yang diberikan. Namun, dua di antaranya masih menjalani subsider pengganti denda,” terang Prayitno usai pemberian remisi.
Menurutnya, warga binaan yang menerima remisi minimal menjalani enam bulan masa pidananya. Selain itu mengikuti program pembinaan, tidak melanggar tata-tertib, dan memenuhi persyaratan administrasi dan stantib selama menjalani hukuman pidananya.
Remisi juga diberi kepada warga binaan LP Khusus Anak Kelas II B Karangasem. Sebanyak 30 warga binaan mendapat remisi, tiga orang di antaranya berusia di bawah 18 tahun. nad























