Hotel Ayana Jimbaran Diduga Persulit Pembentukan SPM, DPRD Bali Minta Pemecatan Karyawan Ditinjau Ulang

PERTEMUAN mediasi antara karyawan dan manajemen Hotel Ayana Jimbaran difasilitasi Komisi IV DPRD Bali yang dipimpin IGP Budiarta, Senin (11/4/2022). Foto: hen

DENPASAR – Pemecatan dua karyawan Hotel Ayana Jimbaran tanpa prosedur diadukan untuk mediasi di DPRD Bali, Senin (11/4/2022). Pemecatan diduga lebih karena karyawan menjadi pengurus Serikat Pekerja Mandiri (SPM), dan manajemen Ayana mempersulit lahirnya SPM. Namun, manajemen ngotot pemecatan sesuai prosedur.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, IGP Budiarta, memimpin pertemuan didampingi Kepala Disnaker dan SDM Provinsi Bali, IB Arda; dan legislator I Bagus Alit Sucipta, Ketut Suryadi, Rai Warsa, dan IGA Aries Sujati. Dari manajemen hadir Yanto, Dewa Ayu Sri serta dua staf. “Pertemuan ini karena ada pengaduan ke kami terkait pemecatan sepihak, bahasa manisnya PHK,” sebut Budiarta.

Bacaan Lainnya

Secara kronologis, karyawan yang dipecat, Wahyu, menuturkan, dia kerja delapan tahun di Ayana dan diperbantukan di Jakarta. Ketika orangtuanya sakit, dia izin ke Bali dan disetujui manajemen di Jakarta. Namun, selama proses dia mengurus orangtua itu dianggap mangkir. Setelah itu dia diminta menghadap manajemen di Bali tanggal 22 Maret dan dinyatakan dipecat dengan alasan mangkir dari kewajiban di Jakarta.

Karyawan lain menambahkan, ada indikasi manajemen menghambat kebebasan berserikat dan berkumpul di Ayana melalui pembentukan SPM. Karena membentuk SPM itu Wahyu yang menjadi Ketua Umum dan Riski selaku Sekretaris Umum dicari-cari kesalahannya.

Baca juga :  Korsleting Hanguskan Kios, Kerugian Capai Rp30 Juta

Riski juga sempat didatangi lima oknum polisi ke rumahnya, yang dinilai bentuk intimidasi. Pemecatan keduanya juga dituding menyalahi mekanisme. ”Pengusaha kok kayaknya alergi dengan karyawan buat serikat pekerja? Jika karyawan sejahtera memadai, pengusaha tidak usah takut,” sesal Budiarta.

Dewa Ayu Sri selaku Corporate Regional Ayana membantah tudingan itu. Dia mengklaim PHK murni menjalankan aturan perusahaan karena karyawan tidak disiplin. “Tidak betul dikatakan karyawan itu. Ada tahapan sesuai aturan perusahaan,” ucapnya singkat.

Menurut Kadisnaker IB Arda, menyimak pemaparan karyawan, manajemen belum menjalankan mekanisme pemecatan. Dia mengingatkan pasal 151 UU Nomor 13/2003 tentang Tenaga Kerja menekankan harus mengupayakan tidak terjadi PHK. Pula menyarankan duduk bersama untuk bipartit atau tripartit.

“Sadis sekali langsung PHK. Tidak boleh ada intervensi pembentukan serikat pekerja, karena justru menguntungkan pengusaha dan karyawan karena ada yang mewakili ketika ada persoalan,” urainya.

Made Gunarta, mediator dari Disnaker Badung, menimpali, legalitas SPM di Ayana sudah benar. Sayang, ketika dia dan tim ke Ayana untuk pembinaan, manajemen terkesan ogah bertemu. Walau kemudian menemui, manajemen mengklaim tidak ada menerima surat pemberitahuan kedatangan. “Katanya surat itu tidak diterima, tapi mereka mengklaim siap menerima serikat pekerja,” sebutnya.

Yanto dari manajemen menegaskan tidak ada PHK sepihak, semua berdasarkan aturan. Selain ada mediasi tiga kali di Desa Jimbaran sebelum pemecatan, manajemen juga punya bukti pelanggaran Wahyu dan Riski, makanya tidak ada toleransi lagi.

Baca juga :  Tradisi Ngerebeg Desa Adat Tegalalang Tetap Digelar, Pantang Ditiadakan Meski Pandemi

“Kami tidak masalahkan SPM, tapi ada SOP di hotel. Siapapun tidak punya janji atau kepentingan ke hotel, kami punya hak menjaga rumah kami. Tanggal 21 tiba-tiba Disnaker datang ke hotel, kami berhak menolak. Secara prosedural silakan, tapi Ayana punya internal komite sejak 1996 dan tidak ada masalah,” serunya dengan nada dingin.

“Saya ingatkan Dewan bukan pengadilan, ini tempat rakyat menyampaikan aspirasi. SOP manajemen itu bukan sewenang-wenang, tapi semau gue. Pemerintah harus intervensi, negara harus hadir membela rakyatnya yang kehilangan kedaulatan,” seru Boping, panggilan Suryadi, menambahkan.

“Saya minta manajemen berbesar hati, dan Disnaker Badung agar intervensi untuk menyelamatkan dua karyawan ini. Kalau dipecat, mereka kerja di mana?” timpal Gus Bota, panggilan Bagus Sucipta. “Saya minta pemecatan jangan terkait pembentukan SPM,” sambung Rai Warsa.

Setelah mediasi selama sekitar 1,5 jam, Budiarta minta manajemen meninjau ulang pemecatan itu dan mengedepankan kekeluargaan. “Prosesnya akan kami kawal sampai selesai,” pungkasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.