DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan kelonggaran dengan membebaskan denda bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tengah wabah Covid-19. Kebijakan ini berlaku mulai 21 April sampai 28 Agustus 2020.
Kepala Bapenda Bali, I Made Santha, mengatakan, pemutihan denda tersebut untuk meringankan beban masyarakat Bali di tengah wabah pandemi Covid-19. ‘’Kebijakan ini untuk pemutihan denda adminitrasi kendaraan bermotor PKB dan BBNKB untuk meringankan beban masyarakat,’’ ucapnya melalui video conference di Kantor Bapenda Bali, Jumat (17/4/2020).
Made Santha menambahkan, kebijakan tersebut sudah memiliki dasar hukum dan Pergub No. 12 Tahun 2020, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap PKB dan BBNKB. ‘’Kebijakan pemutihan ini sudah mempunyai dasar hukum yang kuat, dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,’’ tandasnya. 016