POSMERDEKA.COM, LOBAR – Sejauh ini, dari 936 aktivitas kampanye di Provinsi NTB, Bawaslu NTB memberhentikan sebanyak 79 aktivitas kampanye. Untuk itu, Bawaslu NTB terus menggelar rapat evaluasi pelaksanaan penanganan pelanggaran pada tahapan pengawasan kampanye Pemilu 2024. Tujuannya agar ada perbaikan yang dilakukan selama tahapan pengawasan kampanye.
Kabag Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB, Ahmad Darmawan, mengingatkan jajaran Bawaslu untuk fokus aspek pencegahan daripada penindakan. Sebab, pengawasan ini akan berlanjut hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, Bawaslu memang kini memiliki sejumlah kewenangan dalam melaksanakan tugas pengawasan.
“Tapi para pengawas di semua wilayah NTB, mulai tingkat Provinsi hingga pengawas tingkat kecamatan dan desa, harus fokus pada aspek pencegahan daripada penindakan. Ini yang harus kita banyak tekankan,” papar Darmawan saat membuka rapat evaluasi di Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Rabu (27/12/2023).
Menurut dia, aspek pencegahan menjadi penting untuk dilakukan. Sebab, sebagian besar masyarakat masih awam pelanggaran pemilu. Karenanya dinilai penting dilakukan evaluasi terkait upaya pencegahan pada tahapan pengawasan kampanye Pemilu 2024, sehingga Bawaslu mampu melakukan perbaikan menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Terkait pelanggaran pidana pemilu, dia berkata telah menggandeng aparat kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (sentra Gakkumdu) untuk menyikapi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu.
“Kenapa kita adakan rapat evaluasi ini, nanti aparat kepolisian akan memberi materi hingga pembekalan dan strategi terkait unsur-unsur apa yang bisa dijerat selama tahapan kampanye di Pemilu 2024 ini,” bebernya.
Bawaslu NTB merilis hasil pengawasan selama pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024. Data tersebut diperoleh sejak hari pertama tahapan kampanye, tepatnya 28 November sampai dengan 17 Desember 2023.
Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap 936 aktivitas kampanye selama periode tersebut, dan 79 kampanye diberhentikan karena tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“Kampanye itu rata-rata pertemuan terbatas, tatap muka, dan kampanye bentuk lain. Itu disyaratkan adanya STTP. Yang 79 ini kami berhentikan atau kami minta tidak dilanjutkan karena tak mengurus STTP,” imbuh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth.
Menurut Umar, saat kampanye dihentikan, para peserta pemilu relatif menerima. Tidak ada ancaman kamtibmas yang timbul akibat penghentian tersebut. Bawaslu mengimbau agar peserta pemilu untuk tidak malas mengurus STTP, agar kampanye dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dia membeberkan, penghentian kampanye paling banyak terjadi di Kabupaten Lombok Timur yakni sebanyak 30 kasus, Kabupaten Lombok Barat (21), Kabupaten Sumbawa Barat (4), Kabupaten Sumbawa (2), Kabupaten Dompu (1), dan Kota Mataram satu kasus. rul