POSMERDEKA.COM, MATARAM – Harga hotel di Mandalika, Nusa Tenggara Barat jelang ajang balap motor bergengsi kelas dunia, Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2024, terpantau mulai mahal. Harga hotel sekitar Sirkuit Mandalika memiliki tarif mulai Rp1,4 jutaan untuk hotel bintang tiga, hingga Rp 30 jutaan untuk hotel bintang lima.
Adapun perhelatan MotoGP Mandalika 2024 digelar di Pertamina Mandalika International Circuit pada Jumat-Minggu, 27-29 September 2024. Melihat hal ini, para pengusaha hotel diminta untuk mematuhi tarif batas atas akomodasi yang sudah ditentukan.
‘’Saya memerintahkan untuk seluruh pelaku industri untuk mematuhi tarif batas atas tersebut, karena tarif batas atas itu adalah regulasi yang diterapkan agar tidak terjadi penggetokan. Sehingga akhirnya event ini bisa berkelanjutan,’’ kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno di gedung Sapta Pesona, Jakarta, belum lama ini.
Menurut dia, apabila ketentuan tarif batas atas akomodasi tersebut dilanggar akan memberikan dampak yang tidak baik bagi program pembangunan pariwisata nasional. Utamanya, untuk Provinsi NTB.
‘’Kunjungan wisatawan yang kini meningkat di Pulau Lombok akan jelas terganggu. Yang berdampak itu, akan memberikan beban yang berlebihan kepada wisatawan dan membuat wisatawan kapok datang lagi,’’ kata Sandiaga lantang.
Terpisah, Ketua PHRI Provinsi NTB, Ni Ketut Wolini, mengatakan pengusaha akomodasi perhotelan telah memberi tarif kamar hotel berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Tarif Usaha Jasa Akomodasi.
Menurut dia, merujuk Pergub tersebut, pengusaha boleh menaikkan tarif kamar hotel tiga kali lipat di zona pertama yaitu kawasan Mandalika dan sekitarnya. Kemudian pengusaha hotel boleh menaikan harga kamar dua kali lipat untuk zona dua yang berada di luar kawasan Mandalika.
Sedangkan zona 3 yang berada di wilayah Kota Mataram, Senggigi dan kawasan tiga Gili di Lombok Utara, boleh menaikkan harga kamar hotel satu kali lipat. ‘’Pengusaha hotel sudah menjual sesuai dengan Pergub. Kalau anggota kami semua sudah kami telepon, sesuai Pergub mereka menjual kamar hotel,’’ kata Wolini.
Menurut dia, anggota PHRI NTB menjual harga kamar hotel sesuai ketentuan dalam Pergub. Sehingga, jika ada yang menjual di atas ketentuan dalam Pergub, dipastikan adalah broker atau travel agent.
Wolini juga menyoroti tidak adanya pemberian sanksi dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2022. Sehingga dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk menjual kamar hotel dengan harga yang tidak wajar. ‘’Tidak menutup kemungkinan adanya broker. Karena kenyataannya begitu, ada broker, travel agent,’’ ucap dia.
Sampai saat ini, kata Wolini, tingkat pemesanan kamar hotel di kawasan Mandalika telah mencapai 95 persen untuk hotel bintang 3 sampai hotel bintang 5. Karena para kru dan pembalap MotoGP menginap di kawasan Mandalika. Namun, untuk penginapan seperti homestay masih banyak yang tersedia dengan harga yang terjangkau.
Sedangkan di Kota Mataram, tingkat pemesanan kamar hotel masih sekitar 77 persen saat event MotoGP. Untuk wilayah Senggigi Lombok Barat, pesanan kamar hotel belum sampai 90 persen.
Wolini menyebut jumlah kamar hotel di Pulau Lombok sebanyak 18 ribu kamar. Selain itu, ada juga hotel melati yang masih banyak kosong di Kota Mataram. rul