MANGUPURA – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama tengah melakukan kajian untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung untuk menggratis pelanggan. Kebijakan tersebut berlaku kepada pelanggan rumah tangga untuk kebutuhan pokok atau sosial rumah tangga.
Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung, I Wayan Suyasa, mengatakan sesuai dengan salah satu kebijakan Bupati Badung selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung dengan memberikan gratis pembayaran rekening air selama tiga bulan. ‘’Kebijakan itu akan mulai berlaku bulan Mei-Juli untuk pemakaian April-Juni 2020,” kata Suyasa, Selasa (14/4/2020).
Lanjut Suyasa, kebijakan itu berlaku seluruh pembayaran rekening air atas golongan sosial A dan B. Sementara untuk golongan Rumah Tangga D1 dan Rumah Tangga D2 penggratisan berlaku untuk pemakaian 0-10 M3 Per bulan. “Untuk penggunaan lebih dari itu masih terus kaji. Saat ini kita berpedoman dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,” kata Suyasa.
Pihaknya juga telah menyampaikan ke masing-masing unit agar membantu dalam sosialisasi kebijakan ini dan untuk bagian keuangan, UPD, agar dapat menyesuaikan sistem pembayarannya.
Sementara Dirut I Ketut Golak mengajak para pelanggannya untuk hemat dalam menggunakan air. “Mari hemat dalam menggunakan air. Sehingga kebijakan ini dapat dirasakan secara merata,” kata Golak. 020