GIANYAR – Beberapa warga Desa Melinggih, Payangan, menanyakan kelanjutan proses hukum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Perbekel Desa Melinggih I Nyoman Surata; dan Kelian Dinas Banjar Geriya, Desa Melinggih, Payangan, I Nyoman Pania. OTT pada Kamis (11/2/2021) oleh Polres Gianyar itu hampir sebulan berlalu, tapi sampai saat ini seperti tidak ada kejelasan. Kedua tersangka tidak ditahan, bahkan tidak wajib lapor lagi sejak Kamis (25/2/2021).
Salah seorang warga Banjar Geriya, Gusti Oka, Minggu (7/3/2021) mempertanyakannya kelanjutan proses hukum kasus itu yang terkesan jalan di tempat. Sejatinya, kata Gusti Oka, warga sangat mengapresiasi Polres Gianyar, tapi kini warga juga sangat kecewa. Karena kedua tersangka tidak ditahan, Pemkab Gianyar juga tidak memberhentikan untuk sementara. “Kami harapkan kedua tersangka ditahan, sehingga tidak ada alasan lagi Pemkab Gianyar tidak memberhentikan untuk sementara,” serunya.
Oka mengaku khawatir warga punya anggapan lain, apalagi ada yang mengeluhkan kasus OTT itu seperti “masuk angin”. Dia menunggu ketegasan dan keberanian aparat hukum untuk melanjutkan proses kasusnya. Jika sampai ada permainan, dia menilai kepercayaan warga terhadap penegakan hukum akan hilang.
Terkait Kelian I Nyoman Pania, kata Oka, banyak mengecewakan warga. Dia mengklaim banyak yang menyebut Pania sering minta uang saat mengurus surat-surat, tapi warga tidak ada yang mau melaporkan ke polisi.
Hal yang sama diungkapkan warga lainnya, Dewa Rai. Dikatakan, selain koperasi, uang kupon dari pemuda juga tidak dipertanggungjawabkan. Bahkan tanah bukti kelian juga digadaikan. “Pekaseh Subak Tuali juga pernah ngeluh. Saat ngurus jual-beli tanah, dia dimintai sejumlah uang oleh kelian dinas. Karena terus diuber, akhirnya diberikan. Uang itu dikatakan akan dibagi dengan perbekel,” ungkapnya tanpa merinci lebih jauh.
Kapolres Gianyar, AKBP I Dewa Made Adnyana, saat ditanya kapan pelimpahan kasus OTT Melinggih, hanya menjawab singkat. “Belum, belum, masih pemberkasan. Tunggu saja,” ujarnya. adi