DENPASAR – Jaminan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, pendaftaran bakal calon DPD RI akan dituntaskan meski sampai pagi, benar-benar terjadi. Sepanjang bakal calon mendaftar sampai Kamis (29/12/2022) pukul 23.59 Wita, jajaran KPU akan memproses sampai selesai. Benar saja, proses baru berakhir pada Jumat (30/12/2022) pukul 02.00 Wita.
“Yang paling terakhir selesai itu sekitar pukul 02.00, 02.30 saya baru bisa tidur di kantor. Anak-anak (para staf) juga ikut tidur di kantor,” tutur Lidartawan dihubungi, Jumat (30/12/2022) malam.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari 26 orang yang mengambil akun Silon, hanya 22 bakal calon yang memenuhi syarat. Empat orang tidak jadi mendaftar, dengan satu di antaranya sudah datang ke KPU tapi formulir pendaftaran tidak lengkap di aplikasi Silon. Meski tidak lengkap diunggah di Silon, sebenarnya secara manual boleh saja, dengan syarat seluruh kelengkapan wajib ada.
Bakal calon yang paling akhir diproses pendaftarannya dan dinyatakan lengkap yakni Anak Agung Ngurah Agung dari Denpasar. Sampai pukul 00.55, jajaran komisioner KPU Bali masih menerima dan memverifikasi kelengkapan syarat yang dibawa.
Untuk bakal calon Putu Eka Mahadrika, KPU terpaksa menolak pendaftarannya karena persyaratan yang diwajibkan tidak dilengkapi. Dia, sesuai jadwal, diterima mendaftar setelah Anak Agung Ngurah Agung. Karena syaratnya tidak dilengkapi, Mahadrika dinyatakan tidak jadi mendaftar. Sementara tiga bakal calon yakni Ketut Sukada, I Putu Agus Sumardana, dan I Putu Putra Jaya Wardana tidak hadir sampai batas akhir penerimaan pendaftaran.
Dari data KPU, tercatat tiga warga muslim mendaftar sebagai bakal calon DPD RI Dapil Bali. Selain Bambang Santoso, yang akrab disapa Haji Bambang, terdapat dua nama warga muslim yakni Ainun Ni’am dan Wartha D. Sandy. Dengan demikian, posisi Haji Bambang sebagai petahana dipastikan akan dibayang-bayangi dua kompetitor untuk memperebutkan suara dari kantong-kantong muslim di Bali.
Adanya bakal calon yang tersingkir gegara persyaratan tidak lengkap, menurut Lidartawan hal itu biasa saja, meski tetap menjadi bahan evaluasi. Hanya, dia bernada menyayangkan cara komunikasi tim penghubung (LO) bakal calon dengan KPU. Apa yang disosialisasikan jauh-jauh hari seakan tidak semuanya kena sasaran.
“Sudah batas akhir, baru bergerak (daftar), jadinya numpuk di hari terakhir. Semoga tahun depan tidak semua megrudugan (tergopoh-gopoh) di detik-detik akhir,” cetusnya.
Pada Pemilu 2029 mendatang, sambungnya, bagi para bakal calon DPD agar berancang-ancang jauh hari. Jadi, bisa rapi dan apa yang dikomunikasikan dengan KPU lebih cepat direspons. Jika siap sejak awal tentu hasilnya lebih baik.
Lebih jauh disampaikan, untuk selanjutnya KPU akan menggunakan teknologi informasi untuk memudahkan syarat pendaftaran peserta pemilu. Misalnya aplikasi Silon sebagai alat bantu, jadi tidak harus surat manual. Begitu juga pendaftaran calon legislatif, semua akan dijalankan secara online atau daring. Singkat tutur, semua peserta pemilu mesti bersiap melek aplikasi di era digital.
“Kalau tidak di Silon, sebenarnya manual juga boleh. Tapi seluruh kelengkapan harus ada, pasti kami layani,” jaminnya.
Hal lain yang jadi sorotannya yakni pemahaman para operator dan petugas LO, yang mestinya bisa membuat akun lain untuk mengunggah syarat pendaftaran. Ada LO salah satu bakal calon hanya pakai satu akun, ini yang membuat proses jadi lama sekali. Padahal, Lidartawan menegaskan saat bimbingan teknis sudah memberitahukan LO bisa menggunakan sampai 10 operator.
Apa itu artinya ada bakal calon DPD yang asal daftar saja? “Nggak gitu juga, hanya pemahamannya kurang, itu pun cuma satu atau dua orang. Yang lain relatif bagus kok,” tandasnya. hen























