DENPASAR – Penguatan ekonomi Bali dilakukan Pemprov Bali dengan menyetor penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Sampai dengan tahun 2022, Pemprov menambah suntikan modal Rp30 miliar ke BPD Bali dan Rp15 miliar ke PT Jamkrida. Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna secara langsung dan virtual di DPRD Bali, Senin (7/2/2022).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, tersebut hadir Wakil Gubernur (Wagub) Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang membacakan penjelasan Gubernur I Wayan Koster, atas perubahan beberapa materi dalam Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah. Dalam penjelasan eksekutif itu disampaikan, jumlah modal yang sudah disertakan di Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Bali sesuai Perda Nomor 2/2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5/2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp5.861.769.658. Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Provinsi Bali, jelas Wagub, terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang disertakan di Perusda Provinsi Bali yang seharusnya Rp5.282.769.658.
Selain itu, terangnya, sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 377/01-C/HK/2021 tentang Besaran Penyertaan Modal Daerah kepada BPD Bali dan PT Jamkrida Provinsi Bali, besaran penyertaan modal daerah kepada BPD Bali senilai Rp30 miliar. Kemudian untuk PT Jamkrida Provinsi Bali sebesar Rp15 miliar. Dengan demikian, jumlah modal yang disertakan di BPD Bali sebesar Rp644,912 miliar, dan jumlah modal yang disertakan di PT Jamkrida sebesar Rp135 miliar.
Terkait hal tersebut, urai Wagub, Perda Provinsi Bali Nomor 5/ 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana diubah dengan Perda Provinsi Bali Nomor 2/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5/2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Karena itu, tegasnya, perlu diubah.
“Pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, demikian penjelasan saya terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah. Selanjutnya saya berharap segenap anggota Dewan yang terhormat memberi sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini, agar dapat dibahas sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama,” cetus Wagub.
Usai sidang yang hanya dihadiri langsung segelintir legislator dari PDIP dan Partai Golkar itu, Adi Wiryatama berkata setiap raperda biasanya memerlukan panitia khusus (pansus) untuk membahas. Namun, untuk Raperda ini tidak dibuat pansus, tapi pimpinan menunjuk I Gde Kusuma Putra dari Fraksi PDIP sebagai Koordinator dan Ketut Suwandi dari Fraksi Golkar sebagai Wakil Koordinator. “Karena ini hanya satu Raperda, kita membahas di rapat gabungan komisi,” sebut Wakil Ketua I, Nyoman Sugawa Korry, yang ditunjuk untuk membacakan keputusan pimpinan rapat.
Sebelum menutup sidang, Adi Wiryatama mengingatkan publik untuk tetap menaati protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. Dia pun berharap kondisi bisa segera normal dan pariwisata pulih kembali.
“Barusan Covid hilang, sekarang ibu Omicron datang. Katanya tidak begitu rewel tapi agak cerewet. Kami imbau tetap ikuti prokes sebagai satu-satunya cara dan mari jaga imun. Jangan terlalu takut dan tidak gegabah,” ajaknya mengakhiri rapat. hen






















