”Tegakkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19”
DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali bersama seluruh jajaran, mendukung penuh tindakan tegas Kapolda Bali dan pihak-pihak terkait untuk melakukan proses hukum terhadap siapa pun yang menolak kebijakan Pemerintah.
Proses hukum tersebut diharapkan akan memberi pelajaran dan penyadaran kepada semua pihak yang tidak mentaati kebijakan Pemerintah dalam menerapkan Protokol Kesehatan demi keselamatan jiwa masyarakat, agar sikap dan aksi penolakan seperti itu tidak ditiru dan tidak terulang di Bali. Demikian release yang diterima posmerdeka.com, Kamis (13/8/2020).
Dukungan penuh Gubernur Koster ini, tidak terlepas dari munculnya sikap dan aksi penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali seperti menolak pemberlakuan uji rapid test dan uji swab berbasis PCR, dan tidak menggunakan masker.
Menurutnya, sikap dan aksi tersebut sangat bertentangan dengan upaya melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat itu sendiri. Karena itu, aparat penegak hukum sepantasnya mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang secara terang-terangan melakukan sikap dan aksi penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Gubernur Koster juga sangat menyesalkan sikap dan aksi terbuka menolak rapid test dan uji swab berbasis PCR yang dilakukan oknum-oknum tertentu dengan mengatasnamakan masyarakat Bali. ”Sikap dan aksi tersebut dapat mempengaruhi ketaatan masyarakat untuk disiplin mengikuti kebijakan Pemerintah, yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa dirinya sendiri dan masyarakat lainnya,” tegasnya.
Bahkan, tambah Koster, aksi tersebut telah merusak citra Bali yang selama ini dikenal dengan masyarakat yang disiplin dan loyal terhadap kebijakan Pemerintah Pusat. ”Adanya sikap dan aksi penolakan seperti itu, juga menurunkan kepercayaan masyarakat Indonesia dan dunia terhadap upaya-upaya Pemerintah Provinsi Bali yang tengah bekerja keras menangani Covid-19,” imbuh Ketua DPD PDI Pejuangan Bali ini.
Dijelaskan Koster, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat guna mentaati Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia dan di Bali.
Hal ini, tambahnya, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo agar Pemerintah Daerah dapat menangani pandemi Covid-19 dengan baik dan dalam waktu bersamaan agar segera melakukan upaya percepatan pemulihan perekonomian, demi keberlangsungan kehidupan masyarakat Bali.
Karena itu, Koster meminta masyarakat Bali bersama-sama menghormati dan mendukung proses hukum yang dilaksanakan oleh Polda Bali beserta jajarannya. Gubernur Koster juga mengimbau seluruh komponen masyarakat Bali agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak siapapun, juga melalui media sosial.
”Saya berharap, masyarakat tertib dan disiplin dengan penuh rasa tanggung jawab bersama mentaati Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19; selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” harap Gubernur Koster seraya menambahkan, sejumlah kebijakan terkait Covid-19 yang dikeluarkan Pemprov Bali Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.
Seperti Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 305 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali Dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Surat Edaran ini berisi antara lain mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, atau Surat Keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari, sejak tanggal dikeluarkan.
Kemudian Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 Tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Surat Edaran ini berisi antara lain penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru pada 14 sektor.
Selanjutnya, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung Ke Bali. Surat Edaran ini berisi antara lain bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan. 021