Gubernur Koster Apresiasi SE Pembatasan dan Pengaturan Kegiatan Keagamaan dan Keramaian

GUBERNUR Koster saat menyampaikan apresiasi atas SE yang dikeluarkan PHDI, MDA dan FKUB Provinsi Bali, di Gedung MDA Provinsi Bali. foto: ist

”PHDI, MDA dan FKUB Provinsi Bali Keluarkan Surat Edaran Dukung Pemerintah Cegah Covid-19”

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi dua Surat Edaran (SE) bersama yang dikeluarkan Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali tentang Pembatasan Kegiatan Upacara Panca Yadnya dan Keramaian di Bali, dalam Situasi Gering Agung Covid-19, serta SE Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali tentang Pengaturan Kegiatan Keagamaan di Bali dalam Situasi Pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Surat Edaran ini dikeluarkan berdasarkan dengan musyawarah mufakat atas kesadaran dan kepentingan bersama, setelah melihat perkembangan pandemi Covid-19 baik secara nasional maupun secara lokal di daerah Bali,” ujar Koster, Senin (14/9/2020).

Menurutnya, kasus baru Covid-19 secara nasional terus mengalami peningkatan. Di mana kesembuhan mengalami perlambatan, sedangkan kematian cenderung tinggi. “Belakangan ini, kasus baru juga terus meningkat, kasus kesembuhan melamban jika dibandingkan dengan kemunculan kasus baru. Jadi kasus baru lebih banyak dari angka kesembuhan,” bebernya.

Koster juga mengungkapkan bahwa kasus kematian terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Oleh karena itu, pihaknya sangat mendukung terkait SE yang dikeluarkan oleh PHDI, MDA dan FKUB Provinsi Bali tersebut. Di mana pada intinya, melakukan pembatasan kegiatan keagamaan seluruh masyarakat yang ada di Bali.

Baca juga :  Bawaslu Tabanan Hentikan Penanganan Dua Laporan Dugaan Intimidasi, Tim LAGAS Kaji Langkah Selanjutnya

Ditemui seusai memberikan sambutan, gubernur asal Sambiran ini juga mengungkapkan bahwa objek-objek wisata bakal diberlakukan pembatasan, dan juga termasuk pusat keramaian. Karena, kata dia, ternyata menjadi klaster baru.

“Semua fasilitas umum seperti lapangan di Renon, itu saya minta agar dititup juga. Sedangkan untuk di pantai, kita kendalikan, batasi (jumlah pengunjung-red),” ujarnya.

Sedangkan untuk wisatawan domestik, lanjut dia, masih berlaku. Akan tetapi, jelas dia, aktifitas dibatasi. Sementara terkait maraknya tajen (sabung ayam), Koster menegaskan bahwa itu akan ditindak tegas oleh desa adatnya masing-masing.

Sementara terkait SE FKUB Provinsi Bali No; 42/IX/FKUB/2020 tentang Pengaturan Kegiatan Keagamaan dan Keramaian yang dibacakan Ketua FKUB Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, diantaranya meminta kepada seluruh umat beragama di Bali menaati kebijakan pemerintah. Sedapat mungkin menunda upacara agama yang bersifat direncanakan atau dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang terbatas, mengikuti protokol kesehatan, upacara atau prosesi agama sedapat mungkin dilakukan sehari, sedangkan jika lebih harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

Sedangkan terkait SE Bersama PHDI dan MDA Provinsi Bali No; 081/PHDI-Bali/2020 serta No; 007/MDA-Prov Bali/IX/2020 yang dibacakan Ketua PHDI Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., menyampaikan, pembatasan yang diatur dalam SE bersama ini antara lain, apabila upacara pawiwahan tidak dapat ditunda, maka pelaksanaannya dengan ketentuan sebagai herikut dihadiri hanya oleh kedua pihak keluarga inti dan saksi-saksi, upakara paling inti berupa pabyokaonan, tataban, nunas tirta Tri Kahyangan Desa Adat, tirta merajan, dari sulinggih dilaksanakan dengan peserta yang sangat terbatas, serta tidak menggelar resepsi sampai pandemi Covid-19 dinyatakan aman oleh pejabat berwenang.

Baca juga :  Pererat Silaturahmi, Kapolres Gianyar Sambangi Puri Agung Ubud

Sedangkan terkait keramaian dan tajen yang tidak lepas dari kebiasaan mayoritas masyarakat Bali, lanjut dia, di setiap desa adat harus memastikan tidak adanya segala keramaian dan wewidangan desa adat masing-masing. Selain itu, semua kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pesangkepan, petedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap mentaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. alt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.