GTPP Covid-19 Denpasar Ingatkan Desa/Kelurahan Zona Oranye Lebih Disiplin Prokes

WALI KOTA Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, saat memimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Jumat (20/11/2020). Foto: ist
WALI KOTA Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, saat memimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Jumat (20/11/2020). Foto: ist

DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar mengingatkan Satgas Desa/Kelurahan yang wilayahnya masih zona oranye untuk menggenjot penanganan Covid-19 sehingga kasusnya bisa diturunkan. Hal ini terungkap saat Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Jumat (20/11/2020).

Sesuai peta sebaran zona risiko Covid-19 di Kota Denpasar per 15 November 2020, sebanyak 24 desa/kelurahan berstatus zona hijau, 14 desa/kelurahan berstatus zona kuning, dan 5 desa/kelurahan berstatus zona oranye. Bahkan, Desa Ubung Kaja berada pada zona oranye yang cukup lama.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, selaku Ketua GTPP Covid-19 Kota Denpasar, mengatakan, jika merujuk pada data sebaran risiko, maka untuk jangka pendek agar dirancang langkah taktis. Desa/kelurahan yang mengalami stagnansi atau tetap berada pada zona risiko oranye cukup lama akan dilaksanakan pendampingan oleh GTPP Kota Denpasar.

“Para Camat akan memimpin koordinasi untuk lebih memaksimalkan upaya pencegahan penularan dengan lebih disiplin dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan dengan harapan kasus dapat dikendalikan dan penurunan zona risiko dapat dimaksimalkan. Bagi desa/kelurahan lainnya kita harus terus semangat sehingga dapat menjadi zona hijau,” kata Rai Mantra.

Baca juga :  Terlilit Hutang, Apel Nekat Bobol Toko

Lebih lanjut dijelaskan, hingga saat ini ada beberapa langkah yang sudah dan akan ditempuh. Yakni menggencarkan serta memaksimalkan penerapan 3T (test, tracing, dan treatment). Operasi yustisi prokes akan semakin digencarkan di daerah dengan tingkat penyebaran kasus yang tidak terkendali. Sosialisasi dan edukasi juga dilaksanakan secara rutin. “Kami berharap kepada tokoh-tokoh masyarakat agar ikut andil menjadi panutan dalam penerapan 3M atau disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” terangnya.

Rai Mantra yang didampingi Jubir GTPP Kota Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan, GTPP juga mewanti-wanti masyarakat yang hendak melaksanakan upacara adat dan keagamaan agar wajib menerapkan disiplin prokes. “Lakukan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak), hindari 3R (ramai-ramai, rumpi-rumpi dan ruang sempit),” ujarnya.

Guna menekan angka kematian, GTPP Covid-19 Kota Denpasar turut memberikan perhatian serius klaster rumah tangga. Sebab, adanya pola penyebaran yang tidak terkendali di dalam keluarga dapat memberikan dampak serius bagi usia rentan. Karenanya, GTPP memutuskan untuk memberikan ruang karantina atau isolasi di rumah singgah bagi pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala. “Diperlukan kesadaran kolektif untuk mendukung langkah strategis GTPP,” pungkas Wali Kota Denpasar. 026

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.