KARANGASEM – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Petrus Reinhard Golose, menyebut tingkat peredaran narkotika di Bali cukup tinggi. Ini dibuktikan dengan tingginya hasil penindakan yang dilakukan BNN Provinsi Bali. Untuk memerangi peredaran narkotika di seluruh Indonesia, Golose mengaku memiliki sejumlah program, salah satunya “Desa Bersinar” atau Desa Bersih Narkoba.
“Dengan program ini diharapkan semua desa bergerak menjadi Indonesia Bersinar dengan taglineperang terhadap narkotika, War On Drug,” ujarnya usai menyerahkan paket sembako kepada warga kurang mampu, di kantor BNNK Karangasem, Kamis (9/9/2021).
Golose mengungkapkan, penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) di Indonesia sebagian besar diisi narapidana kasus narkotika. Bahkan di kota-kota besar bisa terisi sampai 70 persen, sedangkan untuk di daerah-daerah seperti di Bali ini bisa mencapai 50 persen dihuni napi kasus narkotika. Berkaca dengan data tersebut, Golose berkata upaya mengurangi jumlah orang yang masuk LP dengan melakukan program rehabilitasi melalui klinik Pratama, seperti yang ada di BNNK Karangasem ini. BNN dan jajaran memiliki Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang akan menilai apakah seorang pemakai akan direhab atau ditindak secara yuridis.
“Saya sebagai Kepala BNN lebih cenderung daripada dibawa ke LP, orang pengguna narkoba harus direhabilitasi, harus dikembalikan, sehingga bisa menjadi warga negara yang layak dan berguna bagi masyarakat dan keluarga mereka,” terangnya.
Namun, sambungnya, BNN akan tetap melakukan pendekatan hard power untuk penegakan hukum, selain tetap mengutamakan soft power berkaitan dengan langkah menurunkan kasus narkotika melalui fungsi pencegahan.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen I Gede Sugianyar, menambahkan, dalam aturan asesmen terpadu dan undang undang disebutkan, orang yang dikategorikan sebagai korban dan pecandu itu harus memenuhi kriteria. Pertama, tertangkap tangan; kedua, limitasi barang bukti sesuai surat edaran Mahkamah Agung, misalnya barang bukti sabu itu yang ditemukan di bawah 1 gram, ganja di bawah 5 gram.
“Di asesmen terpadu itulah akan diketahui dari sisi medis seperti apa tingkat kecanduannya, dan dari aspek hukum yang bersangkutan tidak terlibat sebagai pengedar atau bandar. Nanti akan direkomendasikan oleh tim asesmen terpadu apakah tersangka narkoba itu harus diproses hukum lebih lanjut ataukah direhabilitasi,” terangnya.
Ditambahkan, BNN tidak bisa menentukan sendiri karena ada proses hukum di bidang penyidikan, penuntutan dan proses persidangan. “Makanya kami mendorong teman-teman yang di CJS ini untuk satu suara, jangan nanti ada kasus dipidanakan penjara, karena lapas sudah overkapasitas dan tidak mampu. Makanya kalau ada peredaran dari dalam penjara, itu merupakan dampak dari overkapasitas tadi,” pungkasnya.017























