POSMERDEKA.COM, MATARAM – Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, menanggapi polemik kehadirannya di acara pembagian bantuan sosial (bansos) oleh PDIP NTB di Lapangan Muhajirin, Praya Lombok Tengah (Loteng), Minggu (10/9/2023). Gita membantah disebut melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) sesuai dugaan Bawaslu Loteng. Alasannya, dia yang saat itu sebagai Sekda dan akan dilantik sebagai Pj. Gubernur, merupakan pembina partai politik (parpol) di daerah.
“Jabatan saya pembina parpol di NTB. Di acara itu juga saya enggak sama sekali menyebutkan pilih si A atau si B dan siapa. Tapi saya hargai, semua bekerja sesuai tupoksinya masing-masing,” kata Gita usai menghadiri sosialisasi Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026 dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 yang digelar Bappeda NTB di Mataram, Jumat (22/9/2023).
Dia menuturkan, dalam waktu dekat bersama para pimpinan parpol di NTB akan menggelar kegiatan bersama. Sejumlah anggota DPR RI Dapil Pulau Lombok , akan hadir pada acara tersebut. “Yang pasti saya siap hadir jika diundang partai politik. Di situ jelas tugas saya selaku kepala daerah adalah pembina parpol,” paparnya.
Terkait rencana Bawaslu Loteng akan bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas, Gita menjawab siap melakukan klarifikasi. Namun, dia belum menerima tembusan surat terkait rencana pengaduan Bawaslu Loteng ke KASN. “Belum ada surat yang masuk ke saya, bagaimana saya bisa melakukan klarifikasi?” lugasnya.
Sebelumnya, Bawaslu resmi menyatakan Gita Ariadi di acara PDIP melanggar netralitas ASN. Saat itu Gita ikut acara bagi-bagi bansos, penyerahan mobil operasional kepada sejumlah lembaga masyarakat, dan santunan kepada anak yatim di Lapangan Muhajirin, Praya Lombok Tengah (Loteng). Status Gita saat menghadiri acara adalah Sekda NTB, belum menjadi Pj. Gubernur karena baru dilantik pada Selasa (19/9/2023).
Setelah mendalami dan mengumpulkan bukti, Bawaslu Loteng menyatakan Gita terbukti melanggar netralitas ASN. “Itu (berdasarkan) hasil pemeriksaan dan analisis yang dilakukan internal Bawaslu. Lalu Gita Ariadi diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN,” seru Ketua Bawaslu Loteng, Fauzan Hadi, melalui keterangan tertulisnya.
Tindakan Gita memperkenalkan para pimpinan partai penyelenggara acara penyaluran bansos kepada masyarakat di lokasi acara, dinilai bermasalah. Gita juga mengenalkan bacaleg Pemilu 2024 dari PDIP dalam acara itu. Bawaslu meneruskan temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengambil tindakan berikutnya.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, yang dihubungi terpisah, mengimbau pejabat publik, khususnya ASN, untuk tidak melanggar aturan larangan dalam kontestasi politik. “Kami mengimbau semua ASN menunjukkan komitmen dan tindakan untuk netral selama tahapan pemilu berlangsung,” pesannya.
Itratip mendaku hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN. Tidak sampai pada memutuskan atau menetapkan apakah tindakan ASN tersebut dinyatakan melanggar kode etik atau tidak. “Terkait tindakan yang dilakukan Pak Sekda (waktu itu), Bawaslu hanya meneruskan. Nanti KASN yang akan menilai dan memutuskan,” urainya memungkasi. rul