POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pimpinan dan anggota DPRD Bali sejalan dalam mendukung pembongkaran bangunan akomodasi wisata ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Senin (21/7/2025). Selain karena usaha di sana menggunakan tanah negara, usaha yang bertahun-tahun dijalankan tidak mengantongi izin sama sekali.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menyatakan legislatif mendukung penuh eksekusi bangunan dan usaha ilegal tersebut. Apalagi pembongkaran baru dilakukan dengan prosedur ada peringatan sebelumnya. Pelanggaran juga terang benderang: menggunakan tanah negara tanpa izin, dan usaha mereka tidak mengantongi izin.
“Kami mendukung penuh kebijakan Pak Gubernur dan Bupati Badung untuk menertibkan pelanggaran itu. Ini sebagai peringatan agar kita semua, terutama investor, bisa menghormati bagaimana kita berusaha melindungi alam Bali. Kebijakan yang sama akan dijalankan di seluruh Bali,” papar Dewa Jack, sapaan akrabnya, dihubungi usai turun menyaksikan pembongkaran tersebut.
Dalam jumpa media Komisi I DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Ketua Komisi I, Nyoman Budiutama, menyatakan eksekusi terhadap bangunan dan akomodasi wisata ilegal di Pantai Bingin sudah dijalankan. Pembongkaran juga disaksikan Gubernur Bali, Wayan Koster; Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya; Bupati Badung, Adi Arnawa, dan Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti. Mewakili Komisi I dan DPRD Bali, dia mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Bali dan Pemkab Badung yang menindaklanjuti rekomendasi DPRD Bali.
“Iya memang ada sedikit perlawanan, tapi eksekusi berjalan lancar,” papar politisi PDIP itu, Senin (21/7/2025).
Anggota Komisi I, Harja Astawa, juga mengapresiasi Pemprov Bali dan Pemkab Badung atas gebrakan ini. Dia berharap ada efek jera pada setiap pengusaha yang berusaha di Bali, agar mereka tidak asal membangun sebelum ada izin. Hanya, dia mendorong Pemprov agar pembongkaran tidak hanya terlaksana di Pantai Bingin, tapi di seluruh wilayah Bali yang jelas-jelas terjadi pelanggaran.
“Kami minta Gubernur tidak hanya sampai di sini. Jadi, semua warga diperlakukan sama, tidak ada diskriminasi,” tegas politisi Gerindra ini.
Sekretaris Komisi I, Oka Antara, menuturkan, medan ke Pantai Bingin luar biasa, karena tidak terlihat dari luar. Bangunan yang dibongkar jelas-jelas melanggar tata ruang, karena ombak persis di bawah bangunan. Selain menggunakan tanah milik negara secara ilegal, seluruh bangunan juga bodong alias tidak berizin.
“Tamu ramai di sana tapi tidak ada bayar pajak, tinggal di fasilitas tanpa izin. Transaksinya di luar, dan belasan tahun di sana,” sesalnya.
Ditanya isu pembongkaran dilakukan untuk memberi celah bagi investor lain masuk ke Pantai Bingin, Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta tersenyum sebelum menjawab. Dia menegaskan pembongkaran sudah melalui mekanisme. Kalaupun nanti ada yang membangun di lokasi itu, sepanjang tatanan regulasi dijalankan, dirasa tidak masalah.
“Bali ini butuh investasi, tapi investasi itu berkembang jangan sampai memarginalkan masyarakat Bali. Ini yang harus kita jaga tatanan yang ada,” lugasnya usai mengikuti rapat paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali. hen























