BULELENG – Satreskrim Polres Buleleng, Bali kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyelenggara judi tajen. Dua pelaku ini ditangkap pada Minggu (17/1/2021) di Banjar Mandul, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Seizin Kapolres Buleleng, Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Simatupang, menjelaskan, dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing bernama Dewa Gede Gogik Wira Adnyana (30) selaku penyelenggara tajen dan Gusti Ngurah Adi Sudarma (32) selaku saye. Keduanya berasal dari Banjar Dinas Mandul, Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Mereka tertangkap basah sedang asyik menggelar judi tajen di sekitar rumahnya, sekitar pukul 17.00 Wita.
‘’Berawal dari laporan, kami akhirnya melakukan penyelidikan. Akhirnya setelah kami gerebek, pelaku ini menyelenggarakan judi tajen saat hujan dan beranggapan tidak akan ada petugas yang datang untuk melakukan penggerebekan. Kami menemukan cukup bukti adanya kegiatan judi tajen yang melanggar pasal 303 KUHP,’’ jelasnya, Selasa (19/1/2021).
Tak hanya mengamankan dua pelaku penyelenggara judi. Polisi menyita dua buah taji, satu gulung bulang (benang pengikat taji ayam), satu buah kurungan ayam, seekor ayam hidup, dua ekor ayam mati, serta uang tunai sebesar Rp135 ribu sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua pelaku itu dengan Pasal 303 KUHP jo Pasal 93 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta hingga Rp100 juta.
‘’Kami sangkakan kedua pelaku ini dengan undang-undang kekarantiaan karena judi tajen ini karena menyebabkan kerumunan warga, dan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantiaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan,’’ terangnya.
Salah seorang pelaku yakni Dewa Gogik Wira Adnyana, mengaku, menggelar judi tajen untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. ‘’Hasilnya untuk bisa memenuhi kehidupan sehari-hari,’’ kata Dewa Gogik. rik