Gegara Ini, Dadap Diamankan Polisi

Kadek Dadap (tengah) diamankan Resmob Polres Gianyar. Foto: istimewa
Kadek Dadap (tengah) diamankan Resmob Polres Gianyar. Foto: istimewa

GIANYAR – Jajaran Resmob Polres Gianyar bergerak cepat mengamankan I Made Murawan alias Kadek Dadap (41) alamat Banjar Teruna, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Pria bertato tersebut diamankan polisi, karena mengunggah video nada menghujat di akun Facebook-nya. Dadap diduga menghujat tentang tidak diaraknya ogoh-ogoh dalam pengerupukan serangkaian Hari Raya Nyepi 1942 dengan alasan mencegah penyebaran virus Corona. Atas perbuatannya, Dadap dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) atau 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3),UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 207 KUHP.

Berdasarkan informasi, Dadap diamankan Tim Resmob Polres Gianyar dirumahnya Banjar Teruna, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 19.00 Wita. Penangkapan ini berawal dari polisi menerima laporan masyarakat tentang viralnya video yang tersebar di facebook. “Dasar penangkapan viralnya video di Facebook dan LPB/14/III/2020/Bali/ Res Gianyar. Pelaku ditangkap dirumahnya di Banjar Teruna, Desa Blahbatuh,Gianyar,” ujar salah seorang polisi di Mapolres Gianyar, Sabtu (21/3/2020).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dikatakannya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa telah viral video di akun Facebook bernama Kadek Juni yang mengunggah video tentang kekesalannya terhadap prajuru desa, karena tidak diizinkannya mengarak ogoh–ogoh pada saat Pengrupukan serangkakaian Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1942. Kemudian atas inisiatif sendiri I Made Murawan membuat sebuah video yang berisikan protes terhadap pemerintah karena dampak virus corona tidak dapat mengarak ogoh-ogoh. “Pelaku dibawa ke Mapolres Gianyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 1 buah HP merek Oppo,” jelasnya.

Baca juga :  Bawaslu Kritik TPS Tak Ramah Disabilitas, KPU NTB Gelar Simulasi Pungut-Hitung Suara Pilkada

Terhadap perbuatannya, Dadap dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) atau 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3),UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 207 KUHP.

Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adanyana dan Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan dihubungi via telpon dan juga WA belum  dibalas. Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gianyar, Iptu Ketut Suarnata dihubungi membenarkan Dadap sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan polisi. 011

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.