FSP Bali Minta Insentif Pekerja Jangan Hanya untuk Ber-KTP Badung, Ini Alasannya

Ilustrasi. Foto: net
Ilustrasi. Foto: net

MANGUPURA – Rencana pemberian insentif bagi pekerja yang dirumahkan dan PHK khusus warga ber-KTP Badung, menuai reaksi Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali. Alasannya, pekerja yang mengharumkan dan sebelumnya membuat pendapatan Badung melambung, tidak hanya dikerjakan oleh pekerja warga Badung, melainkan secara keseluruhan.

“Kini saatnya memberi insentif bagi mereka yang telah bekerja dan menaikkan pendapatan Badung dari sektor hotel dan restoran. Pekerja itu bukan hanya mereka yang ber-KTP Badung,” seru Ketua FSP Bali Cabang Badung, I Wayan Suyasa, Senin (4/5/2020).

Bacaan Lainnya

Karena dikerjakan bersama-sama, dia mendesak Pemerintah Kabupaten Badung juga memperhatikan nasib para pekerja di luar pemilik KTP Badung, yang saat ini juga kena PHK maupun dirumahkan akibat wabah Covid-19. Khusus di Badung, sebutnya, selama ini sektor pariwisata memberikan pendapatan besar bagi daerah, hampir 87 persen.

Menimbang itu, lugasnya, dia berharap pemerintah memberi atensi khusus. “Yang akan diberi insentif tidak harus yang ber-KTP Badung, karena sektor pariwisata pekerjanya bukan dari Badung saja,” urainya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sepanjang pekerja pariwisata dan mereka pekerja tetap di masing-masing perusahaan, insentif dari pemerintah juga mesti diberikan. “Apa dasar hukum dan kajian Pemerintah Kabupaten Badung hanya pegawai ber-KTP Badung saja yang diberikan? Sampai kapan mereka diberikan Rp600 ribu itu? Sebulankah, atau beberapa bulan? Ini perlu kita ketahui. Saya usulkan mereka diberikan Rp1 juta per bulan, karena melihat pengeluaran mereka dalam sebulan,” serunya.  

Baca juga :  Gubernur Koster Terima Bantuan Bahan Pangan Jasa Raharja

Suyasa juga megatakan selama ini pekerja telah banyak memberi kontribusi besar untuk keuntungan perusahaan. Sangat kasihan mereka karena banyak yang mengabdi puluhan tahun. Menimbang itu, sekali lagi dia mengetuk hati Pemkab Badung untuk memperhatikan apa aspirasi para pekerja itu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga, yang dimintai tanggapan, mengatakan pemberian insentif bagi pegawai yang kena PHK masih menunggu keputusan pimpinan. “Kajian sudah rampung dari Balitbang, baik nominal dan berlaku sampai kapan. Begitu juga mengapa pegawai KTP Badung saja diberikan,” terangnya. 020 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.