MATARAM – Tim Pembela Rakyat, selaku kuasa hukum M. Fihiruddin, mencabut gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram terhadap Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda.
Pencabutan perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan register perkara No. 278 / Pdt.G / 2022 bertanggal 21 November 2022, dilakukan dengan mempedomani ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement od de Rechtsvordering (RV).
Ketua Tim Pembela Rakyat, M. Ihwan mengatakan, pencabutan gugatan dapat dilakukan tanpa persetujuan tergugat. Syaratnya, pencabutan dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban.
Menurut Ihwan, dia dan rekan pengacara bertindak berdasarkan surat kuasa khusus No. 007/TPR/XI/2022 bertanggal 21 November 2022 yang diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor 1036 / SK.PDT / 2022 / PN.MTR bertanggal 21 Nopember 2022.
“Sudah kami ajukan permohonan pencabutan gugatan melalui surat permohonan No. 010/TPR/I/2023 bertanggal 13 Januari 2023 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram Cq. majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” terangnya, Sabtu (14/1/2023).
Permohonan pencabutan, sambungnya, disampaikan pada Jumat (13/1/2023) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Stop Service) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram. Permohonan pencabutan gugatan juga disampaikan kepada Baiq Isvie Rupaeda melalui para kuasa hukumnya yakni Vici Nirwana dan Burhanudin.
Lebih jauh disampaikan, meski tanpa persetujuan Baiq Isvie Rupaeda maupun pimpinan DPRD NTB, tapi demi tertib hukum acara yang berlaku, dalam proses persidangan pada tanggal 19 Januari mendatang pihaknya akan menyampaikan sekaligus minta persetujuan Baiq Isvie Rupaeda dan pimpinan DPRD NTB melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Fihiruddin lainnya, DA Malik, memastikan Tim Pembela Rakyat tetap mengedepankan asas persidangan terkait pencabutan gugatan itu. Hal ini agar menjadi dasar hukum bagi majelis hakim yang memeriksa perkara dalam membuat atau mengeluarkan penetapan, gugatan perbuatan melawan hukum dengan register perkara No. 278 / Pdt.G / 2022 tertanggal 21 November 2022 dinyatakan berakhir dengan alasan telah diajukan pencabutan gugatan.
“Yang pasti pencabutan gugatan agar tim kuasa hukum dapat lebih fokus dalam memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Saudara Fihiruddin, dalam menghadapi proses hukum pidana yang saat ini sedang dijalankan,” lugasnya.
Menurut Malik, kasus yang menjerat kliennya harus dilakukan dengan fokus. Sebab, sangkaan tindak pidana terhadap Fihiruddin adalah ujaran kebencian yang berkaitan dengan SARA seperti yang tertuang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.
“Kami ingin fokus melawan sangkaan kasus UU ITE yang menjerat Fihiruddin dengan tidak ada perkara lainnya. Untuk itu, kasus yang sudah berjalan, perkaranya kami cabut untuk fokus pada hal yang utama,” tandas dia. rul























