POSMERDEKA.COM, TABANAN – Dalam kurun waktu sejak 12 Februari hingga 24 Maret 2025, Polres Tabanan berhasil mengungkap delapan kasus narkoba. Pengungkapan kasus sebanyak itu, juga dengan menyeret 11 tersangka, serta menyita 337 paket sabu-sabu (SS) 128,96 gram dan tiga butir ekstasi 0,78 gram.
Pengungkapan kasus tersebut, kemudian dirilis Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, di Lobi Polres Tabanan, Senin (24/3/2025). Turut mendampingi, Kasatnarkoba AKP Kadek Darmawan dan Kasatreskrim AKP M. Taufik Effendi.
Sebelas tersangka yang kini mendekam di Rutan Polres Tabanan, antara lain berinisial IPAS (40) alias CBL beralamat di Gubug, Tabanan. INS (52) alias PR beralamat di Desa Wanasari, Tabanan, PBP (27) alias BY yang juga residivis dari Kabakaba, Kediri.
Juga HDY (41), residivis dari Badung, yang ditangkap bersama KAS (28) asal Buleleng, di Tabanan. Berikutnya Gusti NKS (45) alias AN beralamat di Tabanan, yang ditangkap bersama SH (25) alias IPL asal Depok, Jawa Barat.
Polisi juga menangkap GV (37) dari Denpasar dan AMR (33) asal Banyuwangi. Berikutnya PCH (37) alias KT beralamat di Mengwi, Badung, dan MDT (32) alias BB.
Dari semua kasus tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan pasal bervariasi, khususnya Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pun bervariasi sesuai peran tersangka dalam kasus masing-masing, mulai dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun ataupun hingga 20 tahun penjara.
Selain kasus narkoba, Kapolres Tabanan juga merilis kasus pencurian sebuah traktor di sebuah lahan kosong di Banjar Sena[ahan Kelod, Desa Banjar Anyar, Kediri, yang melibatkan tersangka SH (34) alias Samsul beralamat di Abiantuwung, Kediri. SH disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. gap