POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Sempat khawatir ada penundaan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama tiga bulan, para perbekel dan perangkat desa di Karangasem akhirnya mendapat kabar gembira. Tambahan penghasilan mereka dijanjikan akan dibayar pada tahun 2024 mendatang.
Ketua Forum Perbekel Kabupaten Karangasem, I Wayan Partadana, Jumat (29/12/2023) mengatakan, hasil rapat di Provinsi Bali terkait penundaan TPP bagi perangkat desa di Karangasem, mengerucut dan menghasilkan solusi. Rencananya TPP yang tertunda akan dibayarkan pada bulan Februari 2024. “Ini sekarang kami sedang melengkapi administrasinya,” kata Partadana.
Sebelumnya, dalam tiga bulan terakhir TPP bagi perangkat desa di Karangasem yang bersumber dari dana BKK Provinsi Bali, tak kunjung dicairkan. Nilai tambahan penghasilan yang diterima untuk perbekel (kepala desa) Rp1,5 juta setiap bulan, sekretaris desa senilai Rp500 ribu, kaur/kasi mendapat Rp400 ribu, dan untuk kepala wilayah (kawil) sejumlah Rp300 ribu. nad