Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih : Gedung Parkir Tampung 1.541 Mobil dan 1.268 Sepeda Motor

GEDUNG Parkir Area Manik Mas Besakih tampak megah dengan latar belakang Gunung Agung. Foto: ist

DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, telah berhasil membangun Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Salah satu yang kini siap dimanfaatkan oleh pengunjung maupun pemedek, yakni Gedung Parkir Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon). Gedung parkir berlantai empat dengan ruang yang memadai dan berkualitas ini, mampu menampung 1.541 unit roda empat (mobil).

“Pengisian parkir dilakukan secara berurutan mulai dari lantai paling bawah B3, Lantai B2, Lantai B1, dan Lantai Dasar, perpindahan lantai dilakukan setelah lantai di bawahnya penuh,” ungkap Koster seperti dikutip dalam siaran pers, Minggu (12/3/2023).

Read More

Menurutnya, semua lantai dilengkapi sistem pemantauan digital dengan indikator lampu pada setiap slot, warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna merah menunjukkan slot sudah terisi. Selain itu, juga tersedia fasilitas tiket parkir elektronik untuk masuk dan keluar gedung parker.

“Juga tersedia fasilitas toilet gratis di setiap lantai. Termasuk toilet khusus untuk difabel, yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan. Tak hanya itu, juga ada tangga dan elevator sebagai penghubung setiap lantai. Dan di atap gedung parker ini memakai Panel Listrik Tenaga Surya (PLTS), dengan kapasitas 400 Kwh,” jelasnya.

Koster menegaskan, kendaraan roda empat hanya boleh parkir di Gedung Parkir Area Manik Mas. Dia melarang keras parkir di jalan dan di tempat lain yang bukan tempat parkir.

Tak hanya membangun tempat parkir untuk bus dan juga kendaraan roda empat (mobil), dalam pembangunan fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, Karangasem, Gubernur Bali Wayan Koster juga membangun parkir untuk kendaraan roda dua alias sepeda motor.

Fasilitas untuk roda dua itu, yakni Gedung Parkir Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan). Gedung berlantai empat itu, memiliki kapasitas 1.268 unit sepeda motor. Gedung ini juga dilengkapi fasilitas tiket parkir elektronik untuk masuk dan keluar gedung parkir, toilet di setiap lantai, termasuk untuk difabel, tangga dan elevator, serta petugas parkir yang mengatur untuk masuk-keluar kendaraan.

“Kendaraan roda dua/sepeda motor hanya boleh parkir di Gedung Parkir Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan). Karena itu, dilarang keras parkir di jalan dan di tempat lain yang bukan tempat parkir,” tegasnya. alt

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.