Empat Tersangka Pemain Lama, Satresnarkoba Polres Gianyar Amankan 142,89 Gram Sabu

RILIS pengungkapan kasus narkoba di lobi Polres Gianyar, Senin (3/10/2022). Foto: adi

GIANYAR – Satresnarkoba Polres Gianyar terus bergerak menyapu bersih peredaran gelap narkoba di Gianyar. Kali ini empat tersangka diringkus berikut barang bukti sabu seberat 142,89 gram senilai Rp 300 juta.

Wakapolres Gianyar, Kompol Marzel Doni, bersama Kasatresnarkoba AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan, peningkatan penegakan hukum tindak pidana narkotika dilakukan guna mendukung even G20 di Bali.

Read More

“Kami berhasil tangkap empat tersangka. Semuanya residivis, sebagai pengedar dan pemakai,” jelas AKP Winangun dalam rilis pengungkapan kasus di lobi Polres Gianyar, Senin (3/10/2022).

Keempat residivis tersebut yakni Sudirman (35) asal Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara yang ditangkap menguasai 3,39 gram sabu. Sudirman diamankan pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Pantai Keramas, Blahbatuh.

I Kadek Edi Sugiastra (35), buruh harian lepas asal Banjar Duda, Kecamatan Selat, Karangasem kedapatan memiliki 135,19 gram sabu. Edi ditangkap di halaman parkir toko di Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

Jika dipecah, ratusan gram sabu ini bisa saja menjadi 50 paket sabu. “Ini barang bukti paling banyak yang berhasil kami amankan, nilainya bisa ratusan juta. Dan yang terpenting kita dapat menyelamatkan 30 orang dari penggunaan barang terlarang,” tegas Winangun didampingi Kasihumas AKP Nyoman Hendrajaya.

Tersangka ketiga adalah Rano Putra Samudra (44), asal Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat dengan barang bukti 2,47 gram sabu. Rano diringkus di Jalan Pura Segara, Pantai Gumicik, Kecamatan Sukawati pada Selasa (27/9/2022) pukul 17.30 Wita.

Tersangka terakhir adalah I Gede Surya Arimbawa alias Nyong Let (28) asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Nyong Let ditangkap di Jalan Pura Hyang Bukit, Banjar Manyar, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati pada Selasa (30/9/2022) pukul 00.15 Wita. Dari Nyong Let, polisi menemukan 1,84 gram sabu, timbangan digital, bong, pipa kaca, gunting, klip plastik, dan korek api gas. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.