GIANYAR – Warga Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, mendatangi Kantor Bupati Gianyar, Senin (31/8). Didampingi pengacaranya, kedatangan warga mengadu ke Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, terkait penundaan eksekusi sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 9/Pen.eks.Pdt/2012/PN Gin, tertanggal 27 Juli 2020 lalu. Bupati Gianyar diminta untuk memfasiltiasi agar bisa segera dilakukan eksekusi.
Pengacara Desa Adat Pakudui, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, mengatakan, perkara ini sudah inkrah dan sesungguhnya sudah bisa dilakukan eksekusi. Menurutnya, eksekusi ini bisa dilakukan secara damai atau paksa, walaupun ada bantahan dari Pakudui Tempek Kangin.
Meski demikian, pihak Desa Adat Pakudui tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. ‘’Desa Adat Pakudui induk mengedepankan penyelesaian sengketa dengan cara damai, dan sudah dibuktikan berkali-kali, dengan membuka diri kepada warga Tempek Kangin bergabung tanpa penanjung batu. Walaupun respon berbanding terbalik, pihak Pakudui tidak akan berhenti mengupayakan damai, termasuk eksekusi secara damai,’’ ungkapnya.
Ditambahkan, pihaknya meminta Bupati Gianyar memfasiltiasi agar warga Pakudui Kangin mau menyerahkan objek sengketa secara damai, sesuai keputusan yang inkrah. ‘’Bupati merespon, sangat senang mendengar pemaparan ini, apalagi ada jaminan dari Pakudui Kawan. Walaupun di pihak yang menang, tetapi warga Pakudui Kawan masih tetap mengupayakan upaya damai. Maka itu, kami harap Bupati Gianyar segera dan serius menyikapi ini,’’ jelasnya.
Dikatakan, di depan perwakilan warga, bupati mengatakan akan mengupayakan upaya damai. Namun, jika Pakudui Kangin tidak mau diselesaikan dengan damai pihaknya akan menyerahkan pada proses hukum. ‘’Tadi di depan kami pak bupati bilang, bahwa jika tidak ada perdamaian, bupati akan menyerahkan pada proses hukum yakni eksekusi paksa,’’ tegasnya.
Bupati Mahayastra, mengatakan, kedatangan warga Pakudui untuk menyampaikan sejumlah hal terkait ditundatanya proses eksekusi yang diagendakan Senin (31/8). ‘’Karena berbagai pertimbangan itu (eksekusi-red) tidak jadi dilaksanakan, sehingga tadi mereka datang kepada saya untuk menyerahkan surat, intinya kesepakatan yang sudah ditandatangai Desa Adat Pakudui,’’ ujarnya.
Dikatakan, ada dua poin yang disampaikan dalam surat yang ditanda tangani Bendesa Adat Pakudui, I Ketut Karma Wijaya. Pertama menerima kembali warga Tempek Kangin Pakudui secara tulus iklas, bahkan tanpa perlu dikenakan penanjung batu dan cukup dengan menghaturkan guru piduka kepada sesuhunan ring Kahyangan Tiga Desa Adat Pakudui. Kedua kedua warga Desa Adat Pakudui terbuka siap untuk melakukan revisi awig-awig Desa Adat Pakudui (jika dipandang perlu). ‘’Isinya tawaran damai yang pernah saya bahas dulu hampir mirip,’’ jelasnya.
Untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, pihaknya mengagendakan pertemuan dengan Pakudui Tempek Kangin setelah hari raya Galungan. “Kita konsentrasi hari raya dulu, kita menyongsong Galungan dan Kuningan dengan damai, sehingga nanti saya akan fasilitasi kembali. Karena dulu sudah hampir clear, namun karena teknis jadi kembali berlarut mudah-mudahan sekarang tuntas,’’ ungkapnya.
Bupati pun berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan, sehingga tidak terus berlarut apalagi sampai menurun ke anak-cucu. Bupati juga mengigatkan untuk tidak ada lagi pihak yang memperkeruh suasana dalam kasus ini. ‘’Ini biar clear tidak lagi ada orang masuk kasak-kusuk bermain di sana, kalau sudah tuntas itu kita syukuri dan bersama menghaturkan guru piduka ke pura yang ada di sana milik bersama Pakudui Kawan dan Kangin,’’ pungkasnya. 011