DENPASAR – Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, terdakwa kasus gratifikasi Dana Intensif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018 kembali digiring ke kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022). Tim penasihat hukum yang dikoordinir, I Gede Wija Kusuma, dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, duduknya Bupati Tabanan dua periode di sebagai terdakwa kasus gratifikasi atau suap tersebut sesungguhnya hanya melaksakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai Bupati Tabanan.
Mengawali nota keberatan, tim penasihat hukum mengingatkan untuk menghormati dan berpegang teguh pada prinsip hukum, asas praduga tak bersalah, Presumption of Innocence. Seseorang dianggap tidak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terbukti bersalah.
Menurut tim penasihat hukum, eksepsi diajukan demi menjaga dan melindungi hak-hak terdakwa, Eka Wiryastuti dari vonis sebelum sidang yang seakan-akan telah menjadi koruptor.Adanya sebutan tersebut adalah sebuah penistaan dan tidak hanya melanggar hak-hak terdakwa, tetapi juga sebagai upaya pembunuhan karakter untuk menciptakan opini buruk.
Selain itu, dalam eksepsi setebal 19 halaman tersebut, tim penasihat hukum menyatakan, DID yang bersumber dari APBN kepada daerah sebagai penghargaan atas perbaikan dan pencapaian kinerja yang diperoleh Kabupaten Tabanan saat Eka Wiryastuti menjabat sebagai Bupati telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Tim penasihat hukum menegaskan, dakwaan Penuntut Umum KPK yang mendakwa Eka Wiryastuti dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, kabur atau Obscuur Liber.
Dijelaskan, terdakwa Eka Wiryastuti dalam dakwaan dikatakan bahwa sering memperkenalkan I Dewa Nyoman Wiratmaja (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dalam pertemuan, baik secara resmi maupun nonresmi, dan mengarahkan kepada setiap OPD untuk selalu berkoordinasi dengan Dewa Nyoman Wiratmaja terkait masalah keuangan, salah satunya pendanaan yang bersumber dari APBN. “Penuntut Umum menganggap I Nyoman Wiratmaja sebagai representasi dari terdakwa selaku Bupati Tabanan,” ungkap Ni Nengah Saliani, penasihat hukumnya.
Lebih lanjut disampaikan, perbuatan Dewa Wiratmaja dianggap mewakili perbuatan Eka Wiryastuti sebagai Bupati Tabanan disadur atau diadaptasi dan disimpulkan oleh Penuntut Umum dari keterangan beberapa saksi. “Penuntut Umum melakukan penilaian yang sangat subjektif kepada terdakwa. Hal ini bertentangan dengan asas-asas hukum pidana yang membuat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil,” lanjut Nengah Saliani.
Tim penasihat hukum berusaha mengalihkan tuduhan Penuntut Umum terhadap Eka Wiryastuti dengan menimpahkan kepada Dewa Nyoman Wiryatmaja dengan mengatakan bahwa tanggungjawab pidana tak bisa dialihkan atau diwakilkan kepada orang lain, nemo punitur pro alieno delicti. “Perbuatan yang dilakukan Dewa Nyoman Wiratmaja tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana oleh terdakwa Eka Wiryastuti,” tegas Saliani.
Gede Wija Kusuma menambahkan, dakwaan Penuntut Umum terhadap perempuan pertama di Bali yang menjabat sebagai bupati tersebut, Error in Persona. Dikatakan, peran Eka Wiryastuti sebagai Bupati Tabanan, hanya memerintahkan kepada Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Bapelitbang) untuk melakukan koordinasi dengan beberapa OPD serta meminta bantuan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Konsultan Perekonomian dan Pembangunan mengenai DID.
“Hal tersebut merupakan perintah Kepala Daerah kepada OPD dan konsultannya yang bersifat normatif. Terdakwa akan bersalah apabila tidak dilakukan perintah tersebut karena tidak menjalankan tugas dan fungsinya selaku Bupati Tabanan untuk membangun daerahnya,” kata Gede Wija.
Menurut dia, tidak ada satu saksipun yang menerangkan bahwa terdakwa Eka Wiryastuti telah memberikan suap atau memberikan hadiah atau janji sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Walaupun berharap majelis hakim yang diketui I Nyoman Wiguna dengan hakim anggota, Gede Putra Astawa dan Nelson, untuk menerima nota keberatan dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum serta membebaskan terdakwa, tetapi kenyataannya, tim penasihat hukum seakan tidak yakin dengan apa yang disampaikan dalam eksepsi. “Kita tunggu saja sidang selanjutnya ketika pemeriksaan saksi,” kata Gede Wija.
Ketika ditanya, untuk apa menyampaikan nota keberatan padahal tim penasihat hukum sudah berkeyakinan sidang dilanjutkan dengan pembuktian yakni pemeriksaan saksi, Gede Wija berusaha menghindar. gab
























