DENPASAR – Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja, terdakwa berkas penuntutan terpisah, dengan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dalam kasus gratifikasi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018 kembali menjalani sidang pembuktian, Kamis (23/6/2022).
Dalam sidang yang berlangsung lebih dari 4,5 jam dan harus beberapa kali diskors, terungkap, terdakwa yang menjabat sebagai Staf Khusus Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, memiliki peran sangat besar. Terdakwa Dewa Wiratmaja diizinkan memberikan masukan pada OPD. Tidak hanya dalam hal keuangan, tetapi juga memberikan masukan dan rekomendasi diantaranya terkait lelang jabatan.
Tahun 2017 saat Pemkab Tabanan mengalami defisit anggaran, Dewa Wiratmaja mendapat misi khusus dari Eka Wiryastuti untuk memperjuangkan DID ke Pemerintah Pusat. Padahal status dia hanya sebagai Staf Khusus Bupati yang tidak masuk dalam struktur organisasi Pemkab Tabanan. Hal itu diungkapkan mantan Sekda Tabanan, I Nyoman Wirna Ariwangsa, yang dihadirkan Penuntut Umum KPK sebagai saksi. “Terdakwa bertanggungjawab langsung pada Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti,” ungkap Wirna.
Saksi mengungkapkan, Bupati Eka Wiryastuti juga memerintahkan Sekda agar berkoordinasi dengan terdakwa terkait keuangan daerah. Misalnya menangani audit BPK dan memberikan masukan penyusunan APBD. “Pada pertengahan 2017 APBD Tabanan defisit Rp40 miliar,” beber Wirna Ariwangsa.
Menjawab pertanyaan Penuntut Umum, penyebab anggaran defisit, Wirna menjawab karena belanja daerah lebih banyak dari pendapatan. Menurut dia, tahun sebelumnya ada, tapi tidak sebesar itu.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Eka Wiryastuti kemudian memanggil Dewa Wiratmaja, Wirna Ariwangsa, dan beberapa orang lainnya. Dalam pertemuan itu, akhirnya muncul usul memperjuangkan dana DID ke Pusat.
Namun, saat Penuntut Umum mengejar siapa yang mencetuskan ide mencari dana ke Pusat, Wirna berusaha menutupi dan tidak mau berterus terang. Ketua Majelis Hakim, Nyoman Wiguna, tampak geram atas jawaban saksi yang terkesan berbelit-belit.
“Saudara sebagai saksi sudah disumpah, berikan jawaban yang benar!” tegas Penuntut Umum yang selanjutnya membaca ulang BAP. “Di BAP ini fakta dan keterangan saudara sendiri, jangan ditutup-tutupi,” cecar Penuntut Umum.
Akhirnya Wirna mengaku ada arahan bupati pada Agustus 2017. Kata Wirna, dalam pertemuan dengan bupati yang dihadiri terdakwa Dewa Wiratmaja, Bupati Eka Wiryastuti memberikan arahan agar berjuang mendapat DID sebesar Kabupaten Buleleng. Pada 2017, Pemkab Buleleng mendapat DID sebesar Rp55 miliar, sedangkan Tabanan hanya mendapat Rp7,5 miliar.
Terdakwa kemudian terbang ke Jakarta berjuang mengusahakan DID. Saat itu jumlah yang diusulkan Rp65 miliar. Namun, jumlah yang cair Rp51 miliar.
Hakim pun kaget dengan peningkatan DID yang didapat Pemkab Tabanan, dari Rp7,5 miliar melonjak menjadi Rp51 miliar. Hakim menanyakan proses pengajuan DID pada Wirna Ariwangsa, tapi dia tidak memberikan jawaban yang jelas. Katanya, ada berbagai faktor, salah satunya penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Yang menarik, Wirna mengaku tidak tahu proses pengajuan DID. “Saya tahunya ada itu (DID Rp51 miliar) setelah membaca surat dari Badan Keuangan Daerah,” katanya.
“Anda ini Sekda sebagai jabatan PNS tertinggi di Tabanan sekaligus Pengguna Anggaran, kok tidak tahu?” tanya Penuntut Umum.
“Sungguh saya tidak tahu. Saya tahunya setelah Agustus ada dana DID Rp51 miliar. Saya tidak tahu prosesnya, tahunya malah belakangan setelah ada surat dari Badan Keuangan,” jawab saksi.
Penuntut Umum kemudian menyinggung nama Bahrulah Akbar, Wakil Ketua BPK RI. Setelah didesak, Wirna mengaku pernah mendengar pengusulan DID melalui jalur BPK yaitu Bahrulah Akbar. Bahrulah Akbar diminta untuk menjembatani dengan orang di Kementerian Keuangan.
Sementara itu, saksi I Gede Urip Gunawan, Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan (2014 – 2021) mengakui berhubungan dengan terdakwa Dewa Wiratmaja dalam hal menyusun laporan keuangan. “Terdakwa sebagai ahli akuntansi dalam penyusunan neraca keuangan,” terangnya.
Saksi Urip sempat mengelak tidak tahu tentang peran terdakwa dalam mengurus DID. Penuntut Umum KPK kemudian mendengarkan rekaman percakapan antara Urip dengan terdakwa.
Dalam percakapan itu, Urip mengaku dihubungi I Gusti Ngurah Satria Perwira, Kepala Sub Auditor BPK RI Perwakilan Bali. “Saya dihubungi Pak Ngurah Satria, katanya DID bisa naik, tapi perlu penghubung,” ujar Urip dalam percakapan itu.
“Saya disuruh ke Jakarta secara khusus untuk mengurus ini,” jawab Dewa Wiratmaja, sebagaimana dalam rekaman. “Oh, berarti sudah nyambung, sudah klir,” ucap Urip.
Terdakwa Dewa Wiratmaja menyanggah rekaman yang diputar Penuntut Umum. Menurut dia, rekaman itu tidak utuh, ada bagian-bagian yang tidak masuk dalam BAP. Hakim meminta terdakwa untuk menyampaikan itu dalam pledoi.
Di bagian akhir sidang, majelis hakim memarahi habis-habisan Ngurah Satria. Hakim Nelson menyebut dengan memberikan informasi pada terdakwa, Ngurah tak ubahnya menjual jabatan. Hakim Astawa tak kalah galak, Ngurah disebut tak ubahnya calo yang memberikan jalan pada orang lain.
Hakim menganggap perbuatan Ngurah ini bukan pertama kalinya.Namun, Ngurah tetap mengaku baru pertama kali.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim, Nyoman Wiguna, memberikan nasihat pedas pada Satria Perwira.”Anda sebagai orang BPK itu lebih baik pecah di perut daripada pecah di mulut. Anda jangan ember dengan hasil pemeriksaan,” pungkas Wiguna yang juga Ketua PN Denpasar. gap
























