Edy Ingin Berlindung di Balik UU Pokok Pers

Ket foto : Wartawan Senior yang juga Ketua Umum KONI Badung Made Nariana.
Made Nariana

Oleh Made Nariana

WARTAWAN tidak kebal hukum. Kalau ia melanggar etika yang berlaku, ia dapat kena hukuman sosial. Jika melanggar hukum, ia pun dapat diproses hukum dan meringkuk di tahanan.

Read More

Edy Mulyadi, yang dalam beberapa minggu terakhir viral di media sosial sebuah contoh nyata. Ia mengaku wartawan, sekalipun Ketua PWI Banten mengatakan, ia tidak tercatat sebagai wartawan.

Ia ngoceh di kanal youtube pribadinya menolak pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) pindah dari Jakarta ke Panajam/Kutai, di Kalimantan Timur.

Mantan calon legislatif PKS itu sejak lama memang tidak senang dengan Jokowi dan pemerintahan saat ini. Sayang ketidak senangannya dicurahkan dalam bentuk pelecehan terhadap masyarakat Kalimantan.

Ia antara lain mengatakan, “Siapa yang mau pindah ke Kaltim. Daerah Kaltim tempat Jin Bang Anak. Banyak gendrowo. Hanya monyet yang mau pindah ke sana. ……. Dan seterusnya”.

Kalau ia mau mengkritik perpindahan IKN tersebut, mestinya ia menggunakan data dan fakta, sekaligus dengan solusi yang terbaik. Tetapi dengan emosional ia bicara dalam kanal youtube-nya, dan membuat tersinggung masyarakat Kaltim.

Akibatnya gejolak muncul di Kaltin. Masyarakat Dayak yang selama ini tekun bekerja, tertib dan tidak pernah didengar menentang policy pemerintah turun ke jalan. Demo di mana-mana meminta Edy Mulyadi dihukum secara adat dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negeri ini.

Berbagai prosesi dilakukan masyarakat Dayak, seperti membuat kuburan atas nama Edy Mulyadi, upacara adat menyemblih babi – sebagai pertanda, masyarakat sangat marah dengan orang yang melecehkan daerahnya.

Lawan Edy, bukan saja pemerintah dan Jokowi yang selama ini memang sering diucapkan di youtube-nya, tetapi masyarakat Kalimantan. Bahkan ada suku lain seperti Batak, juga tersinggung dengan ocehan tokoh PKS itu.

Sejumlah pengamat khususnya ahli Bahasa Indonesia, juga mengatakan, Edy tidak memahami etika menggunakan Bahasa dalam media sosial.

Setelah ditahan polisi belum lama ini, pengacaranya berdalih bahwa tersangka Edy adalah wartawan. Ia ingin minta bantuan Dewan Pers supaya memberikan perlindungan.

Hukum Pers memang menyatakan, kesalahan jurnalistik wartawan dapat diselesaikan dengan membuat bantahan, minta maaf, dan sebagainya sehingga tidak kena hukuman badan.

Namun saya menganggap, kalau Edy benar wartawan senior – dalam kasus dengan masyarakat Kaltim, ia tidak melakukan kerja jurnalistik. Ia melakukan kesalahan sebagai pribadi, sekalipun statusnya sebagai wartawan.

Kerja jurnalistik, merupakan sebuah proses yang dilakukan dengan sengaja, meng- hunting sebuah kejadian dan disebarluaskan dengan cara-cara jurnalistik.

Kalau ia berbicara di youtube misalnya – pembicaraan tersebut harus berdasarkan proses pekerjaan jurnalistik. Jika kelak ada suatu kesalahan dapat menggunakan UU Pokok Pers.

Edy mestinya mencari atau meliput ke Kaltim bahwa daerah itu memang wilayah Jin buang anak, dia membuktikan ada gendruwo di sana, ia dapat wawancara memang — tidak ada orang mau pindah ke IKN baru– kecuali monyet dan seterusnya.

Hasil liputan itu dibuatkan narasi kemudian diocehkan di youtube. Proses inilah yang disebut sebagai pekerjaan jurnalistik. Jika ada keberatan atas pekerjaan itu, ia dapat berdalih bahwa hal itu sesuai UU Pers.

Kalau tetap ada yang tidak terima, dapat memberikan bantahan atau Edy sadar mengakui kesalahan dengan minta maaf, dan memberikan ruang yang sama kepada pihak yang tersinggung, menjelaskan bahwa apa yang disampaikan tidak benar.

Wartawan adalah manusia biasa. Ia dapat berbuat salah. Dapat dihukum jika melakukan tindakan kriminal. Sama halnya dengan tokoh agama seperti Ulama atau Ustad misalnya. Mereka pun dapat dihukum jika melakukan mencemaran nama baik atau memukul orang lain.

Itu bukan kriminalisasi terhadap Ulama atau kriminalisasi terhadap pihak yang bertentangan dengan pemerintah. Tetapi menghukum pribadi yang berbuat salah, terlepas apa pun profesinya.

Mari kita ber-mediasosial dengan pintar, sopan, menggunakan etika di balik alam demokrasasi yang makin terbuka. Bedakan kritik yang kritis dengan ocehan pelecehan, fitnah, pencemaran nama baik, apalagi tuduhan yang tidak berdasar fakta. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.