Edarkan Sabu-sabu, Pria Asal Denpasar Ditangkap BNNK Gianyar

KEPALA BNNK Gianyar, AKBP Gusti Agung Alit Adnyana, menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba. Foto: adi

GIANYAR – ACK (45) asal Denpasar dibekuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar karena mengedarkan sabu-sabu di Gang Anyer X, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Selasa (12/4/2022). BNNK Gianyar mengamankan barang bukti sabu seberat 58,88 gram.

Kepala BNNK Gianyar, AKBP Gusti Agung Alit Adnyana, Rabu (20/4/2022) memaparkan, penangkapan tersangka tak terlepas dari komunikasi dan sosialisasi intens jajarannya dengan masyarakat.

Bacaan Lainnya

ACK merupakan seorang residivis narkoba, yang pernah ditangkap Polresta Denpasar tahun 2015 lalu, dan baru keluar penjara tahun 2020. Namun, karena pandemi, dia kembali bermain dengan narkoba.

“Seperti kami lakukan setiap saat, kami melakukan kegiatan pencegahan, pemberantasan narkotika, menginfokan pada masyarakat agar melaporkan ke kami jika ada dugaan penyalahgunaan narkotika. Hasil yang kami terima adalah pada 12 April 2022 ada informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Informasi itu ditelusuri untuk penyelidikan, dan tim BNNK melihat ACK dengan gelagat mencurigakan. Saat itu ACK mengambil plastik yang mencurigakan, dan saat itu langsung kabur. BNNK melakukan pengejaran, dan saat tersangka dibekuk maka dilakukan penggeledahan paksa.

“Saat itu yang bersangkutan mengambil barang menggunakan motor, barangnya ada di kemasan dalam keadaan tergantung. Dalam upaya paksa yang kami lakukan, kami dapatkan tiga bungkus plastik berisi sejumlah paket sabu. Kalau ditotal beratnya 58,88 gram,” ungkapnya.

Baca juga :  BAJC 2024: Kavitha, Kadek Dhinda, dan Sausan Melaju ke Babak Kedua

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, barang tersebut rencananya akan diedarkan. Sabu diperoleh dari satu sindikat yang saat ini masih dalam pemantauan BNNK. “Barang ini mau diedarkan lagi. Untuk sekali tempel, dia mendapatkan upah 50 ribu,” sambungnya.

Berdasarkan tes urine yang dilakukan BNNK Gianyar, rupanya hasil urinenya negatif, sehingga dalam hal ini status yang bersangkutan murni pengedar. ACK dijerat pasal 112 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Dia mengingatkan, yang utama dalam penangkapan ini bukan besar-kecilnya barang bukti. Pesan yang ingin disampaikan yakni barang terlarang ini benar-benar ada di tengah masyarakat, sehingga harus selalu berhati-hati.

“Walaupun barang yang kami amankan tidak banyak, tapi kami ingin sampaikan bahwa barang seperti ini sudah beredar di Gianyar. Itu kita harus waspadai,” ajaknya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.