DENPASAR – Imigrasi Denpasar menangkap dua orang warga negara asing (WNA), yakni MZ (31) asal Suriah dan WN (37) asal Ukraina saat razia di kawasan Kuta, beberapa waktu lalu. Dua orang WNA tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan alamat KTP Kota Denpasar.
Dalam kasus ini, WN Suriah mendapatkan KTP WNI atas nama Agung Nizar Santoso, sedangkan WN Ukraina atas nama Alexander Nur Rudi.
Setelah dikonfirmasi ke Disdukcapil Kota Denpasar terungkap bahwa penerbitan KTP tersebut telah sesuai dengan prosedur melalui online. Namun, dokumen persyaratan yang dilampirkan ternyata dipalsukan. Kini kedua KTP tersebut telah dibekukan.
Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, mengatakan, proses pembuatan KTP dan KK di WNA tersebut masuk lewat biodata baru dan kelengkapannya sesuai Permendagri. Dikatakan, MZ dan WN masuk dengan KK atas nama I Ketut Steyer Setiawan, beralamat di Jalan Kerta Dalem Sari IV No. 19, Dusun Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
“Keduanya menumpang di KK Steyer untuk mendapatkan KTP WNI. Jadi, mereka awalnya masuk lewat permohonan Ketut Stayer,” ujar Dewa Gde Juli Artabrata, Kamis (9/3/2023).
Dalam KTP yang diajukan itu, kedua WNA itu dengan status belum menikah dan pekerjaan wiraswasta. WN Suriah mengaku lahir di Badung, sedangkan WN Ukraina lahir di Jakarta. Dalam pengajuan permohonan KK dan KTP itu juga dilengkapi surat pengantar dari Kepala Dusun dan Desa.
WN Suriah merekam data KTP di Kecamatan Denpasar Utara pada 15 September 2022 dan kemudian KTP dicetak pada 19 September 2022. Sementara WN Ukraina merekam data KTP pada 15 November 2022 dan dicetak pada 22 November 2022. Untuk WN Ukraina, setelah semua selesai mengajukan, dia pindah ke Kabupaten Badung.
“Mereka buat KK dulu baru rekam KTP. Semua persyaratan untuk pencatatan biodata baru dipenuhi, tapi ternyata datanya itu palsu, ketahuannya setelah semuanya terbit,” kata Dewa Juli seraya menegaskan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak terkait.
Kadisdukcapil menegaskan, warga yang bukan berkebangsaan Indonesia tentu tidak boleh memiliki KTP WNI. Tetapi, WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan kewarganegaraan asing bila syarat dipenuhi. KTP-nya pun beda warna dengan KTP WNI. “Jadi, tidak semua WNA boleh melakukan perekaman KTP,” tandasnya. rap























