Dua Warga Sumberklampok yang Buka Portal Saat Nyepi Ditetapkan Jadi Tersangka

KASIHUMAS Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. Foto: edy

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Polisi akhirnya menetapkan dua orang warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng sebagai tersangka dalam insiden buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) beberapa waktu yang lalu. Keduannya diduga memprovokasi warga hingga menimbulkan kegaduhan saat Hari Suci Nyepi.

Kasihumas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Rabu (26/9/2023) menyebutkan, kedua warga yang ditetapkan tersangka itu, yakni Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57).

Read More

Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada Senin (18/9/2023) setelah penyidik Unit Reskrim Polres Buleleng melakukan gelar perkara. “Keduanya diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama,” katanya.

Penetapan tersangka terhadap keduanya, kata AKP Diatmika, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti dalam peristiwa tersebut. Dimana, kedua tersangka tersebut diduga orang dan memprovokasi warga untuk melakukan buka paksa portal tersebut.

Selain itu, penetapan tersangka ini juga dilakukan berdasarkan saksi ahli bahwa peristiwa tersebut bagian dari penistaan agama. “Berdasarkan hasil penyidikan diduga keduanya berperan dalam memprovokasi dan menginisiasi warga lainnya untuk membuka portal saat Nyepi pada Maret 2023 lalu,” imbuhnya.

Meski sudah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan. Polisi tidak menahan kedua tersangka karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Mereka hanya dikenakan wajib lapor dua kali selama seminggu.

Selain wajib lapor, kedua tersangka dicekal untuk keluar daerah. “Mereka akan diawasi oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng dibantu oleh Polsek Gerokgak,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk berkas perkara kasus tersebut juga telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Jika dinyatakan lengkap akan dilakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.