Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite Dibekuk

POLRES Jembrana menghadirkan kedua tersangka penyalahgunaan BBM jenis pertalite, Senin (16/12/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Jajaran Polres Jembrana kembali membekuk dua tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang terjadi di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Kali ini, Polres Jembrana mengamankan dua tersangka yakni LH (42) asal Desa Tegal Badeng Barat, dan HB (55) asal Desa Cupel, Kecamatan Negara. Kedua tersangka diamankan dalam laporan yang berbeda, namun dari kasus yang serupa.

Bacaan Lainnya

Dari tangan tersangka LH, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Katana nopol DK 1296 AI yang di dalamnya terdapat tangki tambahan yang berisi BBM jenis pertalite sejumlah 190 liter, 1 unith handphone, dan 1 buah selang plastik.

Sedangkan dari tersangka HB, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia nopol DK 1940 BE dengan tangki tangki tambahan berisi BBM jenis pertalite sebanyak 30 liter, 1 buah handphone, 1 buah galon Le Mineral isian 15 liter yang berisikan BBM, dan 1 buah selang.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengatakan, tersangka LH dan HB juga diketahui membeli BBM bersubsidi jenis pertalite ini di sebuah SPBU yang sama, yakni SPBU Desa Banyubiru.

Baca juga :  Gol Dramatis Gede Ardra Tekuk Putra Tresna, Bawa Perseden ke Semifinal Piala Soeratin U17 Bali

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan, ” ungkapnya dalam press release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Senin (16/12/2024).

Kedua tersangka diamankan di hari yang sama yakni pada Selasa, 12 November 2024. Tersangka LH diamankan sekitar pukul 17.30 Wita saat sedang memindahkan BBM yang dia beli ke Pertamini miliknya di Desa Tegal Badeng Barat. Sedangkan, tersangka HB diamankan sekitar pukul 11.00 Wita yang saat itu juga sedang memindahkan BBM yang dia beli ke Pertamini miliknya di Desa Cupel.

“Kedua tersangka ini juga menjual kembali BBM jenis pertalite tersebut ke masyarakat dengan harga yang berbeda, yakni tersangka LH menjual dengan harga Rp10.600/liter, dan tersangka HB Rp10.800/liter,” kata AKBP Endang.

Lebih lanjut, Kapolres Jembrana mengatakan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan modus yang sama untuk mengelabui petugas SPBU agar tidak dicurigai. “Karena koutanya melebihi kapasitas sehari, untuk mengelabui petugas SPBU, kedua tersangka menggunakan beberapa barcode yang berbeda dan memilih datang saat SPBU dalam keadaan ramai pembeli,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar. “Kepada masyarakat agar senantiasa menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjerat masalah hukum, dan jangan coba-coba menyalahgunakan BBM bersubsidi,” pungkasnya. man

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.