POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Sempat dikira hendak bunuh diri dengan cara menceburkan diri ke laut di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, beberapa hari lalu. Ternyata orang tersebut merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang hendak kabur.
Pada hari Sabtu, 14 Desember 2024, masyarakat dihebohkan dengan adanya seseorang yang nekat menceburkan diri ke laut saat hendak menyebrang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Orang yang menceburkan diri tersebut diketahui berinisial DN (24), asal Bandung Barat, Jawa Barat. DN diduga nekat menceburkan diri lantaran berniat melarikan diri dari pihak kepolisian.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengatakan, DN merupakan tersangka pencurian dengan kekerasan. Tersangka mengambil sepeda motor merk Honda Scoopy nopol 2429 ZL milik Yayuk Wandirah seorang warga yang melintas di Lingkungan Dlod Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring sekitar pukul 05.50 Wita.
“Korban menjelaskan pada Sabtu 14 Desember sekitar pukul hendak berangkat bekerja melintas di TKP. Korban sempat mengurangi kecepatan karena melihat ranting pohon, dan kemudian pelaku datang menghampiri korban,” tersang Kapolres saat press release di Aula Polres Jembrana, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut AKBP Endang mengatakan, ranting tersebut sengaja ditaruh oleh tersangka untuk menghadang kendaraan atau calon korban yang melintas. Saat korban berhenti, tersangka kemudian menghampiri korban dengan membawa sebuah pisau dan menujukkan uang Rp100 ribu serta meminta korban agar mengantar tersangka ke pasar. Namun, saat itu korban menolak permintaan tersangka.
Karena hal itu, tersangka kemudian menodongkan pisau ke arah perut korban. “Karena korban merasa takut, korban turun dari kendaraannya dan pelaku meminta paksa kunci kendaraan korban. Pelaku kemudian membawa kendaraan korban serta membuang pisaunya ke sawah,” jelas Kapolres Jembrana.
Selanjutnya korban menghubungi suaminya untuk memberitahukan hal tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyisiran di sepanjang jalur Denpasar-Gilimanuk.
“Dengan berbekal ciri-ciri pelaku, dan identitas kendaraan yang dicuri. Di hari yang sama pukul 10.00 Wita pelaku beserta barang bukti diamankan di Pos 1 pemeriksaan kendaraan KP3 Laut Gilimanuk saat hendak menyebrang menuju Jawa,” tegas AKBP Endang Tri.
Saat diamankan oleh pihak kepolisian, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut. Namun, kembali bisa diamankan oleh petugas kepolisian lantaran tersangka tidak bisa berenang. Setelah berhasil diamankan, diketahui tersangka DN merupakan seorang residivis yang baru bebas dari tahanan.
Dengan adanya kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp12 juta. Atas perbuatannya tersangka DN dipersangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. “Motif pelaku mengambil barang tersebut dikarenakan untuk dimiliki lantaran tersangka tidak memiliki sepeda motor,” pungkas Kapolres. man