POSMERDEKA.COM, BANGLI – Setelah rapat kerja dengan OPD terkait, dua raperda inisiatif DPRD Bangli disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD Bangli, Senin (18/12/2023).
Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangli, dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ketut Suastika itu dihadiri Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, dan pimpinan OPD serta BUMD di Bangli.
Dalam pidato pengantar pimpinan Dewan, Ketut Suastika berkata gabungan komisi DPRD Bangli bersama eksekutif membahas kedua raperda tersebut, dan sepakat ditetapkan menjadi perda. “Setelah melalui berbagai pembahasan, raperta ini akhirnya disepakati untuk ditetapkan menjadi perda,” kata Suastika.
Membacakan laporan gabungan komisi DPRD Bangli, Nengah Dwi Madya Yani berkata pembahasan kedua raperda tidak luput dari dinamika yang terjadi.
Dia menyebut DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Dan, mempunyai kedudukan setara serta memiliki hubungan kerja bersifat kemitraan dengan pemerintah daerah,” katanya.
Wakil Bupati Diar, saat membacakan pendapat akhir Bupati, menyebut kedua raperda akan ditindaklanjuti ke proses berikutnya setelah disepakati. Yang dimaksud adalah proses verifikasi ke Pemprov Bali selaku wakil pemerintah.
Selanjutnya akan dimohonkan nomor registrasi untuk ditetapkan, serta diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Bangli. “Setelah itu perda ini baru akan diundangkan dan disebarluaskan,” ucapnya. gia