Melawan Saat Ditangkap, Kaki Dua Pelaku Spesialis Kepruk Kaca Ditembak

DUA tersangka Wahid Abdurahman alias Akang dan Ikram Yaru saat digiring di Mapolresta Denpasar, Sabtu (27/2/2021). Foto: ana
DUA tersangka Wahid Abdurahman alias Akang dan Ikram Yaru saat digiring di Mapolresta Denpasar, Sabtu (27/2/2021). Foto: ana

DENPASAR – Petugas Resmob Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap kasus pencurian dengan modus kepruk mobil yang beraksi di tiga kabupaten di Bali. Polisi menangkap dua tersangka, yakni Wahid Abdurahman alias Akang (40) dan Ikram Yaru (42).

Kedua tersangka jaringan kepruk kaca mobil itu berasal dari Ternate yang sengaja ke Bali untuk beraksi. “Mereka mengaku beraksi di 10 TKP di wilayah Gianyar, Badung, dan Denpasar. Mereka ini merupakan residivis kasus sama,’’ kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kanit Reskrim Kompol Dewa Anom Danunjaya, Sabtu (27/2/2021).

Read More

Menurut Kombes Jansen, karena melawan saat ditangkap, kedua tersangka terpaksa ditembak di lokasi penggerebekan di Jalan Persada, Denpasar Barat, Rabu (24/2/2021) malam. “Mereka melakukan aksinya sejak setahun di Bali dengan menyasar mobil terparkir di pinggir jalan,’’ ucapnya.

Saat beraksi, modus para tersangka memecahkan kaca mobil mencongkel dengan obeng kecil. “Hanya butuh waktu kurang dari dua menit mereka melakukan aksinya,’’ ucap Kombes Jansen.

Dilanjutkannya, di wilayah hukum Polresta Denpasar, mereka beraksi di sembilan TKP. Di antaranya, Jalan Tukad Musi VI, Densel, 24 Januari 2021. Keduanya mengepruk kaca mobil Honda CRV milik I Putu Wisnu Maradona. Dari dalam mobil mereka mengambil tas kulit warna hitam yang berisikan token BCA, anting-anting berlian, surat-surat perusahaan dan hardisc, dengan kerugian Rp50 juta.

Kemudian di Jalan Bukit Indah, Kebo Iwa Utara, di Parkiran restoran Gosha Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Jalan Raya Puputan, Renon 190 A, Denpasar, Jalan Tukad Barito Timur No. 36, Densel, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jalan Raya Kuta depan Hotel Harris River View, Kuta Badung, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, dan di Jalan By Pass Ngurah Rai areal Parkir Mitra 10, Suwung Kauh.

Sementara di wilayah hukum Polres Gianyar, tersangka beraksi di parkir Restoran Layana Banjar Goa, Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar. “Aksi mereka dilakukan sejak awal Januari 2021,’’ imbuh Kombes Jansen seraya mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP diancam penjara paling lama tujuh tahun. ana

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.