KLUNGKUNG – Dua maling emas seberat 50 gram di Jalan Srikandi IV Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung diringkus Satreskrim Polres Klungkung. WAS (26) dan IGM (32) dibekuk dengan barang bukti tanpa ada perlawanan.
Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, Kamis (15/7/2021) menjelaskan, pencurian itu terjadi dan dilaporkan pada Selasa (13/7/2021). JGSP yang baru datang terkejut melihat lemari pakaian di kamar sudah acak-acakan. Setelah diperiksa, ternyata perhiasan emas seberat 50 gram yang disimpan tidak ada lagi di tempat semula. Nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp30 juta.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ke SKPT Polres Klungkung, dan selanjutnya Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung melakukan penyelidikan. Dalam hitungan jam, pelaku dapat diamankan berdasarkan petunjuk di lapangan. Orang yang dicurigai sebagai pelaku berada di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, tepatnya di wilayah Klotok,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Ario Seno Wimoko.
Ario Seno menambahkan, berdasarkan penelusuran penyidik, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari LP. Kini keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. baw
























