POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Tanah seluas 19 are milik Pemkab Klungkung dihibahkan oleh Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, kepada Desa Adat Mastulan, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Minggu (24/9/2023). Lahan itu untuk dimanfaatkan sebagai Pura Puseh dan Bale Agung. Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Klungkung dengan Bendesa Adat Mastulan, I Made Pedoman.
Pada kesempatan yang sama, Suwirta juga menyerahkan hibah tanah seluas 4 are bekas SD Negeri 3 Batumadeg kepada Pemerintahan Desa Batumadeg, Kecamatan Nusa Penida. Lahan ini akan digunakan untuk membangun kantor Desa Batumadeg.
Menurut Suwirta, bantuan hibah diberikan untuk memenuhi kebutuhan desa secara maksimal. Hal ini tidak terlepas dari seringnya dia turun bersama OPD melakukan kegiatan seperti Bedah Desa, sehingga tahu nyata kondisi di lapangan.
“Terkait pembangunan kantor Desa Batumadeg, saya minta perangkat desa berkoordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait, sehingga proses pembangunan nanti berjalan lancar,” kata Suwirta yang didampingi Kepala BPKPD Klungkung, I Dewa Putu Griawan; Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, I Ketut Suadnyana; dan Kepala Inspektorat Daerah Klungkung, I Made Sumiarta.
Bendesa Pedoman mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan jajaran dinas terkait yang memberi bantuan hibah tanah kepada Desa Adat Mastulan. baw
























