DPRD NTB Sebut Penghapusan Staf Ahli Gubernur Masih Wacana

Hamdan Kasim. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Pembahasan antara Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) DPRD dengan Pemprov NTB baru pada tahap pembahasan biro-biro. Karena itu, adanya wacana jabatan tiga Staf Ahli Gubernur yang dihapus dalam struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov, belum pada taraf pendalaman.

Ketua Pansus SOTK DPRD NTB, Hamdan Kasim, mengaku, hingga kini belum pada pembahasan yang lain (staf ahli dan dinas-dinas). “Kenapa ada wacana itu nanti kami bahas, karena belum sampai pada staf ahli kami bahas. Ini kan baru sampai biro-biro kita bahasnya,” ujar politisi Golkar itu, Kamis (22/5/2025).

Bacaan Lainnya

Dia memaparkan, untuk jumlah biro-biro, Pansus menyepakati sesuai dengan usulan Gubernur NTB. Yang diusulkan misalnya Biro Organisasi menjadi Biro Organisasi dan Transformasi Digital. Nanti secara regulasi dan kebijakan ada di sini, tapi secara operasional tetap di Dinas Kominfotik NTB. “Kalau untuk biro lain tidak ada,” jelas Ketua Komisi IV DPRD NTB ini.

Lebih jauh disampaikan, pembahasan struktur lain seperti dinas atau OPD akan dibahas pada pembahasan selanjutnya antara Pansus DPRD dan Pemprov NTB. “Saya tidak bisa bilang anggota Pansus menerima atau tidak, karena kami belum membahas. Tapi pada intinya sekali lagi, baik menghapus atau mengevaluasi itu masih wacana,” ungkapnya bernada menjamin.

Sementara itu, wacana usulan penghapusan jabatan Staf Ahli Gubernur tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Tri Budi Prayitno, mengakui sesuai dengan desainnya, posisi staf ahli tetap ada. Hanya saja jumlahnya berkurang dari sebelumnya tiga menjadi dua saja. “Itu dari Sekretariat,” ujarnya.

Tribudi menguraikan, pengurangan satu staf ahli ini bagian dari evaluasi volume beban kerja dan melihat efektivitas dan efisiensi. Jadi, penghilangan ini bukan pada individu orangnya, tapi pada rincian tugas pokok fungsinya.

Hanya, di Sekretariat Daerah itu ada ruang untuk Staf Ahli Gubernur. “Jadi, disebut pada posisi tipe A yang dimungkinkan maksimal tiga, artinya boleh tidak diambil tiga. Tapi nanti hasilnya apa akan dibahas bersama,” bebernya.

Untuk diketahui, saat ini jabatan Staf Ahli Gubernur di Sekretariat Daerah Provinsi NTB ada tiga, yakni Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Aparatur, Politik, Hukum dan Pelayanan Publik. Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Infrastruktur dan Pembangunan; serta Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Kemasyarakatan. Namun, dalam rencana restrukturisasi perangkat daerah yang terbaru, Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Kemasyarakatan dihapus.

Untuk saat ini jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Aparatur Politik, Hukum, dan Pelayanan Publik dijabat oleh Abdul Wahid. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, Infrastruktur dan Pembangunan dijabat oleh Subhan Hasan; sedangkan Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan dijabat oleh Ahsanul Khalik. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses