POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – DPRD Klungkung mulai mengingatkan Wakil Bupati Klungkung 2018 – 2023, Made Kasta, yang saat ini menjabat sebagai Plt. Bupati Klungkung akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 16 Desember 2023.
Informasi itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru, di hadapan Made Kasta dan disaksikan anggota DPRD Klungkung dalam Rapat Paripurna Istimewa, Selasa (14/11/2023) di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Klungkung.
Wayan Baru yang membacakan Pengumuman Pimpinan DPRD Klungkung Nomor : 100.2/1646/DPRD tentang Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2018-2023, yang ditandatangani Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom. Isinya menegaskan pengumuman berakhirnya masa jabatannya Wakil Bupati Klungkung 2018 – 2023 pada tanggal 16 Desember 2023.
Hal itu berdasarkan, satu, ketentuan pasal 60 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kedua, berdasarkan pasal 79 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian diusulkan kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.
Ketiga, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.51-8484 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Klungkung Provinsi Bali, dengan menyebutkan bahwa masa jabatan Wakil Bupati Klungkung adalah lima tahun sejak tanggal pelantikan. Tanggal pelantikan dilakukan 16 Desember 2018.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini kami, pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung, mengumumkan bahwa Wakil Bupati Klungkung masa jabatan tahun 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 16 Desember 2023,” papar Wayan Baru. baw