DPRD Gianyar Tetapkan Lima Raperda Jadi Perda

BUPATI Made Mahayastra dan Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, menunjukan berita acara penetapan lima raperda menjadi perda, Jumat (4/11/2022). Foto: ist

GIANYAR – DPRD Gianyar menetapkan lima raperda menjadi perda dalam rapat paripurna, Jumat (4/11/2022). Penetapan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama penetapan raperda menjadi perda Kabupaten Gianyar.

Lima ranperda itu yakni Raperda tentang APBD 2023; Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali.

Read More

Kemudian Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 13/2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).

Bupati Made Mahayastra berterima kasih dan sangat mengapresiasi kerja keras DPRD Gianyar dan pansus, karena berhasil merampungkan perda. “Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Gianyar, yang berkenan membahas dan menetapkan raperda Kabupaten Gianyar,” ujarnya.

Penetapan lima raperda tersebut, sebutnya, didasarkan demi terciptanya tatanan pemerintahan yang baik dan terstruktur, menjamin kepastian hukum serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, menjelaskan, dengan disahkannya lima raperda menjadi perda diharap dapat membuat perputaran roda ekonomi lebih menggeliat. Selain itu, selaku pimpinan DPRD, dia sangat mengapresiasi kinerja Bupati bersama anggota DPRD Gianyar yang dapat menyelesaikan APBD 2023 dengan cukup cepat.

“Program-program yang direncanakan Bupati merupakan program yang langsung menyentuh masyarakat, sehingga tidak ada kritikan maupun saran yang bersifat dapat menggagalkannya. Sebab, sudah terlebih dahulu dibahas bersama-sama anggota DPR,” sanjungnya. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.